LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komnas HAM Nilai Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Terorisme Berbahaya

Choirul mengatakan, ada beberapa pasal yang berpotensi menjadi ancaman terhadap perlindungan, pemenuhan dan penegakan hak azasi manusia. Di antaranya menyangkut pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

2019-08-08 17:05:00
Terorisme
Advertisement

Komnas HAM menolak draf Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam akan menyurati Presiden Joko Widodo agar tidak meneken Perpres tersebut lantaran berbahaya bagi kelangsungan demokrasi dan upaya menjaga, melindungi dan menegakkan HAM di Indonesia.

"Kami akan menyurati Presiden Joko Widodo, karena menjadi ancaman keras," kata Choirul Anam di Kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (8/8).

Choirul mengatakan, ada beberapa pasal yang berpotensi menjadi ancaman terhadap perlindungan, pemenuhan dan penegakan hak azasi manusia. Di antaranya menyangkut pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Advertisement

Dia juga menjelaskan ada beberapa hal yang akan mengancam upaya perlindungan, pemenuhan dan penegakan hukum.

Dia menambahkan, pembentukan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopsus TNI) yang salah satu tugasnya adalah menjadi pencegah, penindak dan pemulihan terorisme dapat menimbulkan potensi pelanggaran HAM.

"Lebih penting guru dari pada TNI. Dalam konteks pencegahan radikalisme. Atau lebih penting psikolog daripada TNI dalam konteks misalnya pemulihan. Lebih penting kiai dari pada TNI dalam konteks melawan doktrin-doktrin misalnya keagamaan," lanjut Choirul.

Advertisement

Choirul menjelaskan, Perpres tersebut bertabrakan dengan UU terorisme sebagaimana sudah diatur di konstitusi. Dia juga menjelaskan perpres tersebut juga akan mengancam TNI menjadi tidak profesional.

Kemudian dia juga menjelaskan tugas TNI untuk penangkalan dan pemulihan sebaiknya dikerjakan oleh badan-badan lain yang memiliki kompetensi untuk melakukan hal tersebut.

"Jadi Perpres ini mencerminkan paradigma lama TNI muncul kembali dalam ruang demokrasi kita makanya ini berbahaya," ungkap Choirul.

Jika akhirnya Perpres tersebut diteken, Choirul berharap Jokowi tidak menyalahkan masyarakat akan menggugat. Dan menganggap Mantan Gubernur DKI tersebut tidak memiliki sikap yang demokratis.

"Presiden yang tidak jauh dari gagasan bagaimana membangun TNI yang profesional. Presiden yang jauh dari gagasan membangun negara yang tunduk pada doktrin-doktrin hukum," kata Choirul.

Baca juga:
Soal Pembentukan Koopssus, Fahri Hamzah Ingatkan TNI Tugasnya Hanya Perang
Profil Brigjen Rochadi yang Jadi Komandan Koopssus TNI
Panglima TNI Resmikan Koopssus, Pasukan Elite Lintas Matra
Beda Tugas Koopssus TNI dan Densus 88 Polri Saat Berantas Teroris
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Resmikan Koopssus TNI
Fakta-Fakta Koopssus TNI, Gabungan Pasukan Elite dari Tiga Matra

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.