LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komnas HAM desak pemerintah Indonesia tangani kaum Rohingya

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah memberlakukan kebijakan bagi pengungsi Rohingya. Mereka juga meminta pemerintah mengambil sikap terhadap tragedi kemanusiaan menimpa para kaum Rohingya disiksa di Myanmar.

2016-11-23 12:13:38
Muslim Rohingya
Advertisement

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah memberlakukan kebijakan bagi pengungsi Rohingya. Mereka juga meminta pemerintah mengambil sikap terhadap tragedi kemanusiaan menimpa para kaum Rohingya disiksa di Myanmar.

"Kita di sini mendorong agar Pemerintah Indonesia bisa diplomatis untuk menekan Myanmar, menyelesaikan masalah yang terjadi di Myanmar terhadap warga Rohingya yang sudah lama terjadi," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM Ansori Sinungan, Rabu (23/11)

Komnas HAM menegaskan bakal melakukan tekanan kepad pemerintah atas masalah ini. Bila tidak digubris, pihaknya bakal menuntut hingga terkabul.

Komnas HAM sejauh ini telah melakukan upaya terkait persoalan etnis Rohingya. Komnas HAM di bawah koordinasi Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan telah membentuk Tim Pemantauan Pemenuhan HAM bagi pengungsi Rohingya.

"Tim pemantauan telah menyediakan 4 titik penampungan yang ada di Provinsi Aceh, yaitu Gudang Prlimdo Kuala Langsa, Kota Langsa, Gedung SKB Aceh Tamiang, Kab Aceh Tamiang, Pabrik Kertas PT Lontar Papirus Desa Bayeun, Kab Aceh Timur, dan Gp. Blang Adoe Kuta Makmur, kab Aceh Utara" ungkapnya.

Komnas HAM juga telah mendorong Pemerintah Indonesia untuk melakukan sejumlah urgent action demi melindungi HAM para pengungsi, antara lain memberikan ijin kepada pengungsi untuk memasuki daratan dan memberikan pertolongan segera. Tak hanya itu, Komnas HAM telah melakukan advokasi kebijakan pengungsi dan pencari suaka melalui upaya aksesi atas Konvensi Pengungsi dan Pencari Suaka 1951.

Baca juga:
Menengok kondisi muslim Rohingya yang lari ke perbatasan Bangladesh
Sederet fakta Wirathu, biksu radikal Myanmar anti-muslim Rohingya
Membandingkan pembantaian etnis Rohingya dan Bosnia
Tangis muslim Rohingya ditangkap tentara Bangladesh
Pengakuan wanita Muslim Rohingya yang diperkosa tentara Myanmar

Advertisement
(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.