Komjen Anang: Kasus kecil bisa ramai kalau penanganannya gaduh
Sebaliknya, kasus besar bisa jadi kecil kalau ditangani dengan tindakan benar.
Pertukaran jabatan antara Kabareskrim Komjen Budi Waseso dengan Kepala BNN Komjen Anang Iskandar dinilai sebagai salah satu dampak dari gaduhnya pola penegakan hukum di Indonesia. Komjen Anang Iskandar menegaskan, pola penegakan hukum supaya tidak dinilai gaduh oleh masyarakat maka seyogyanya mengedepankan pemahaman hukum terhadap elemen masyarakat.
Karena itu, kata Anang, para penegak hukum harus mengimplementasikan teori hukum itu sendiri di tengah masyarakat secara proporsional. "Artinya, tergantung setiap kasus yang ditangani oleh penegak hukum itu sendiri. Kasus kecil bisa ramai dibincangkan kalau penanganannya gaduh dan sebaliknya, kasus besar bisa jadi kecil. Itulah seni masing-masing penegak hukum," ujar Anang di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/9).
Selain itu, lanjut Anang, pemahaman tersebut harus melakukan pencegahan sebelum penegakan sehingga tidak terjadi kerusakan yang lebih besar terhadap hukum itu sendiri. "Penegakan hukum bisa terlaksana dengan baik dan masyarakat pun tetap tertib berjalan hanya melalui pencegahan sebelum penegakan," katanya.
Lanjut Anang, pemahaman hukum tersebut ibarat menangkap ikan di kolam dengan membiarkan air tetap bening. Ini adalah seni dan pengalaman dalam penegakan hukum.
"Harus ada keseimbangan. Pemahaman masyarakat tentang hukum harus disampaikan. Jadi kalau ada penegakan hukum dalam masyarakat bisa berjalan sebagaimana semestinya," jelasnya.
Baca juga:
Soal Pelindo, JK ngaku sejak lama suka bertelepon dengan Budi Waseso
Pemerintah dituding menutupi kasus Pelindo dan singkirkan Waseso
Bamsoet sebut pergantian Budi Waseso sangat buruk di penegakan hukum
Bamsoet duga ada pihak 'kebakaran jenggot' saat Pelindo diobok-obok
Menunggu aksi Komjen Anang tuntaskan korupsi di Pelindo