Komisi Yudisial: Melakukan korupsi & suap tidak layak disebut hakim
Farid Wajdi meminta masyarakat tidak menganggap semua hakim korup. Masih banyak hakim yang memegang teguh keadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim korup yang menerima suap terkait penanganan perkara pada Selasa (28/8/2018). Penangkapan terhadap hakim tak hanya sekali ini terjadi.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menilai setiap hakim yang korupsi tidak layak disebut sebagai hakim.
"Ketahuilah yang melakukannya (korupsi dan suap) tidak layak disebut hakim dan bukan dari golongan warga pengadilan," ujar Farid di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (1/9).
Namun, dia meminta masyarakat tidak menganggap semua hakim korup. Masih banyak hakim yang memegang teguh keadilan.
"Diksi 'oknum' kali ini layak disebutkan, karena diyakini dengan kuat nilai kebaikan dan integritas masih jadi yang dominan pada peradilan kita," kata Farid.
Dia berharap penegak hukum dapat membabat habis korupsi di pengadilan. Ini untuk memulihkan dan membersihkan lembaga peradilan tersebut dari hakim korup.
"Usut siapapun yang terlibat, jangan ada rantai yang terputus. Dan sebaliknya juga, rehabilitasi yang memang jelas tidak terlibat," kata Farid.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Batal promosi, 3 hakim PN Medan dimutasi ke Mahkamah Agung
Jaksa Agung sebut OTT Hakim di Medan bukti KPK kawal kasus di Kejaksaan
KPK geledah tiga lokasi terkait suap penanganan perkara PN Medan
Digeledah sejak tadi malam, 30 barang bukti dibawa KPK dari ruang ketua PN Medan
MA prihatin hakim Ad Hoc paling banyak tersandung korupsi
MA janji rehabilitasi ketua & wakil ketua PN Medan jika tak terbukti langgar etik