LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komisi III Setujui Pemberian Amnesti Jokowi kepada Baiq Nuril

Komisi III Setujui Pemberian Amnesti Jokowi kepada Baiq Nuril. Ketua Komisi III Azis Syamsuddin menyatakan keputusan soal amnesti Baiq Nuril disetujui oleh enam dari 10 fraksi di DPR secara aklamasi. Enam partai itu PDIP, PAN, Gerindra, Golkar, PKS dan Demokrat.

2019-07-24 17:38:57
Kasus Baiq Nuril
Advertisement

Komisi III DPR menyetujui pertimbangan surat pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus terpidana pelanggaran Undang-Undang ITE sekaligus korban pelecehan seksual Baiq Nuril. Hal itu diputuskan setelah menggelar rapat dengar pleno mendengarkan pandangan dari Baiq Nuril dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (23/7) dan Rabu (24/7).

Ketua Komisi III Azis Syamsuddin menyatakan keputusan soal amnesti Baiq Nuril disetujui oleh enam dari 10 fraksi di DPR secara aklamasi. Enam partai itu PDIP, PAN, Gerindra, Golkar, PKS dan Demokrat.

"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan alhamdulillah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri enam fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," kata Azis di dalam rapat Pleno Komisi III di Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).

Advertisement

Sebelum memutuskan ini, Komisi III mendengarkan pandangan dari MenkumHAM. Dalam pandangannya MenkumHAM juga menginginkan Baiq Nuril diberikan amnesti.

Alasannya dalam Undang-Undang tidak spesifik menyebutkan bahwa amnesti hanya bisa diberikan pada kasus kejahatan politik saja. Pemberian amnesti itu sesuai dengan nawacita Presiden Jokowi.

Langkah selanjutnya, kata Azis, putusan dari Komisi III akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) pimpinan DPR pada hari ini pukul 19.30 WIB. Kemudian putusan itu akan segera dibawa ke rapat paripurna (25/7) untuk segera disahkan untuk diteruskan ke Presiden Jokowi.

Advertisement

"Besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada saudari Nuril dalam hal terkait amnesti," ucapnya.

Baca juga:
Tangis Baiq Nuril di Depan Komisi III DPR
Minta Masukan Amnesti Baiq Nuril, Komisi III DPR Undang Menkum HAM Besok
Baiq Nuril di Komisi III DPR: Mudah-mudahan Bapak Ibu Mempertimbangkan Amnesti Saya
Hadir di Pleno Komisi III, Baiq Nuril Ingin Amnesti jadi 'Hadiah' untuk Anaknya
Fraksi Golkar Dukung Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril
Komisi III Gelar Pleno Bahas Pandangan Fraksi Atas Permohonan Amnesti Baiq Nuril

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.