Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Minta Masukan Amnesti Baiq Nuril, Komisi III DPR Undang Menkum HAM Besok

Minta Masukan Amnesti Baiq Nuril, Komisi III DPR Undang Menkum HAM Besok Bamus DPR Putuskan Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Dibahas Komisi III. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Komisi III DPR menggelar rapat pleno untuk membahas surat pertimbangan amnesti terpidana kasus pelanggaran yang juga korban pelecehan seksual, Baiq Nuril. Dalam rapat itu disepakati bahwa Komisi III DPR akan mengundang Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly untuk dimintai pandangan soal pemberian amnesti Baiq Nuril.

"Untuk selanjutnya kami akan mengundang juga menteri hukum dan HAM untuk mendengar masukan dari pemerintah," kata Ketua Komisi III Azis Syamsuddin dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7).

Sebelum meminta pandangan dari Menkum HAM, Komisi III juga sudah mendengarkan pandangan dari Baiq Nuril. Pandangan Menkum HAM nantinya akan jadi pertimbangan pengambilan keputusan soal amnesti Baiq Nuril.

Setelah meminta pandangan dari pemerintah, Komisi III akan mendengarkan pandangan fraksi. Kemudian baru diambil keputusan akhir soal amnesti tersebut.

"Akan diambil keputusan di dalam forum rapat kerja komisi III pada esok guna mendengar pandangan fraksi-fraksi apakah diberikan persetujuan atau tidak memberikan atas kewenangan pertimbangan yang melekat di dalam lembaga DPR guna memberikan pertimbangan atas amnesti yang diberikan," ucapnya.

Sebelumnya, Baiq Nuril hadir dalam rapat pleno Komisi III DPR tentang pembahasan surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus yang menimpa Baiq. Dalam rapat itu mereka meminta DPR bisa mempertimbangkan permohonan amnestinya.

"Harapan saya mudah-mudahan Bapak Ibu bisa mempertimbangkan permohonan amnesti saya," kata Baiq dalam Rapat dengan Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP