Komisi III DPR Wacanakan Eksaminasi Kasus Baiq Nuril
Komisi III DPR sepakat bakal melakukan eksaminasi putusan Mahkamah Agung terkait kasus yang menjerat bekas guru honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III Arsul Sani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Komisi III DPR sepakat bakal melakukan eksaminasi putusan Mahkamah Agung terkait kasus yang menjerat bekas guru honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III Arsul Sani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Arsul menyebut usulan melakukan eksaminasi berasal dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Serta disepakati semua Fraksi yang hadir, yaitu PDI Perjuangan, PKB, NasDem, dan PKB.
Komisi III menerima kedatangan Baiq Nuril serta pendampingnya mulai dari Kuasa Hukum Joko Jumadi, Direktur Eksekutif ICJR Anggara, dan Rieke Diah Pitaloka. Mereka menyampaikan kejanggalan kasus pelecehan seksual yang justru menjerat Baiq Nuril dengan UU ITE.
Arsul meminta kepada pihak Baiq Nuril untuk menyertakan bahan Peninjauan Kembali (PK) yang telah diserahkan ke Mahkamah Agung sebagai bahan eksaminasi. Seperti diketahui saat ini Baiq Nuril tengah menempuh upaya hukum terakhir lewat PK.
"Supaya lengkap tolong semua bahan PK disertakan juga ke komisi III," ujar Arsul saat rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
Terpisah, Arsul menjelaskan, eksaminasi ini bakal menghadirkan ahli hukum untuk melihat kembali dari perspektif ilmu hukum. Kendati Komisi III tak bisa mengubah putusan, tapi bisa menyampaikan kepada mitra kerja yaitu kejaksaan dan Mahkamah Agung.
"Lihat lah ada putusan Anda yang bisa saja dari sisi kepastian hukum memenuhi dari sisi keadilan hukum kemudian dianggap melukai keadilan hukum masyarakat. Itu yang bisa dilakukan. Sehingga tidak pada kasus ini saja, ke depannya hakim-hakim itu melihat dua sisi. Dari sisi keadilan hukum dan kepastian hukum," jelasnya.
Pihak Baiq Nuril menerima dengan baik rencana eksaminasi itu. Menurut Kuasa Hukum Joko Jumadi, mengatakan eksaminasi diharapkan dapat menjadi pertimbangan MA dalam memutus PK.
"Kita masih menunggu putusan PK, paling tidak dengan berbagai pendapat pihak dalam kasus ini paling tidak bisa memengaruhi hakim dan bagaimana rasa keadilan itu dapat ditegakkan," kata Joko.
Baca juga:
Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelecehan Seksual Baiq Nuril
Masyarakat Diajak Hapuskan Kekerasan Terhadap Perempuan
Fadli Zon Kritik Presiden Atas Kasus Baiq Nuril, Ini Tanggapan Timses Jokowi
Baiq Nuril Diberi Waktu Satu Bulan Ajukan PK Usai Terima Salinan Kasasi MA
Baiq Nuril Laporkan Balik Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram Ke Polda NTB
Baiq Nuril: Saya Akan Perjuangkan Perempuan