LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komisi I tegaskan tak perlu panggil BIN soal penyadapan SBY

Komisi I tegaskan tak perlu panggil BIN soal penyadapan SBY. Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, mengatakan yang seharusnya dipanggil untuk dimintai penjelasan adalah Ahok dan kuasa hukumnya. Mereka harus klarifikasi sumber data rekaman percakapan.

2017-02-03 15:51:11
SBY Disadap
Advertisement

Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, mengatakan, pihaknya belum berencana memanggil Badan Intelijen Negara (BIN) terkait dugaan penyadapan percakapan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Wacana pemanggilan ini menyusul dugaan keterlibatan lembaga intelijen membantu kubu terdakwa Basuki T Purnama mendapatkan rekaman percakapan SBY dan Ma'ruf.

"Enggak perlu, dan tidak ada rencana manggil Kepala BIN. Kalau statement anggota boleh saja, tapi harus dirapatkan secara internal di Komisi I," kata Abdul saat dihubungi, Jumat (3/2).

Menurutnya, bukan BIN yang seharusnya dipanggil untuk dimintai penjelasan melainkan Ahok dan kuasa hukumnya. Mereka diminta mengklarifikasi sumber data rekaman percakapan yang diklaim berisi permintaan SBY kepada MUI untuk segera mengeluarkan fatwa tentang penistaan agama.

"Satu-satunya yang harus beri penjelasan adalah Ahok. Saya juga enggak tahu dari mana Ahok dapat rekaman pembicaraan itu," tegasnya.

Politisi PKS ini menambahkan, jika rekaman percakapan SBY dan Ma'ruf didapat melalui penyadapan, maka kubu Ahok telah melakukan tindakan ilegal dan melanggar hukum.

"Kalau benar ada penyadapan, ilegal. Itu berarti pelanggaran, dan yang paling tahu Ahok dan pengacaranya," pungkasnya.

Deputi VI Komunikasi dan Informasi BIN, Sundawan Salya, menegaskan, pernyataan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dan penasihat hukumnya pada persidangan kasus Penistaan Agama, Selasa (31/1) lalu soal adanya informasi tentang komunikasi antara SBY dengan KH Ma'ruf Amin tak disebutkan secara tegas apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung atau percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

Karenanya, BIN menegaskan hal tersebut menjadi tanggung jawab Ahok dan penasihat hukumnya. "Informasi tersebut menjadi tanggung jawab saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut," kata Deputi VI Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Salya dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Kamis (2/2).

Baca juga:
Polri akan telusuri dugaan penyadapan terhadap SBY
SBY disadap, Agus Yudhoyono sebut hak sipil dihancurkan
Demokrat usul hak angket, Gerindra tunggu bukti-bukti penyadapan SBY
NasDem galang kekuatan tolak ide Demokrat soal hak angket penyadapan
Reaksi keras NU ke Ahok sampai sebut mulutmu harimaumu
Manuver Demokrat galang dukungan angket saat SBY disadap
SBY merasa disadap, Gerindra minta DPR panggil Tito dan Budi Gunawan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.