LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kolaborasi TNI-Polri Beri Legitimasi Bagi Penanggulangan Gangguan Kamtibmas

Namun, katanya, bila kelompok-kelompok intoleran berpotensi memecah belah bangsa dan sudah mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara (Sovereignty of State), maka sesuai konstitusi UU TNI maupun Polri wajib mempertahankan Kedaulatan NKRI dari siapa pun yang berpotensi mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara.

2020-12-22 22:10:58
TNI
Advertisement

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan sesuai prinsip negara hukum, perlu tindakan tegas terhadap pelanggar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam berbagai keadaan dan kondisi yang membahayakan kehidupan bernegara, termasuk kelompok ekstrem radikal.

"Maka, pendekatan hukum menjadi prioritas terhadap siapa pun yang mengganggu stabilitas keamanan. Kolaborasi TNI-Polri memberi legitimasi bagi penanggulangan gangguan kamtibmas," kata Indriyanto di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (22/12).

Namun, katanya, bila kelompok-kelompok intoleran berpotensi memecah belah bangsa dan sudah mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara (Sovereignty of State), maka sesuai konstitusi UU TNI maupun Polri wajib mempertahankan Kedaulatan NKRI dari siapa pun yang berpotensi mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara.

Advertisement

"Termasuk ormas-ormas berkarakter ekstrem radikal seperti FPI," katanya.

Hal senada diungkapkan pakar hukum dari Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta yang mengatakan Polri adalah alat negara di bidang penegakan hukum dengan tugas utama menjaga kamtibmas.

"Menurut saya Polri harus fokus dulu pada tugas penegakan hukum itu, menangani (terutama) terjadinya tindak pidana termasuk mencegahnya," kata Gandjar.

Advertisement

Dia mengatakan stabilitas keamanan, sikap intoleran, potensi memecah belah bangsa dan lain-lain itu harus tetap dikaitkan dengan adanya tindak pidana, agar Polri lurus dalam pelaksanaan tugasnya. Apa pun sikapnya menurut dirinya kalau tidak ada tindak pidana tentunya hal itu bukan lah menjadi tugas utama Polri.

"Kita dukung profesionalisme Polri. Apa ukuran profesionalismenya? Kemampuan melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai aturan hukum, itu saja," ujarnya.

Baca juga:
Polri Ungkap 48.948 Kasus Narkotika di Sepanjang 2020
Sepanjang 2020, Polri Tangani 148 Kasus Perdagangan Orang
Sepanjang 2020, Polri Garap 1.412 Kasus Korupsi, Total Kerugian Negara Rp3 T
Sepanjang 2020, Polri Tangkap 48 Ribu Tersangka Kasus Narkoba
Sepanjang 2020, Polri Tangkap 228 Tersangka Terorisme
Polri Pecat Tidak Hormat 129 Anggota Sepanjang 2020

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.