LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kode suap Wali Kota Pasuruan: Apel, Kanjeng hingga ready mix

Lembaga antirasuah mengungkap adanya kode atau istilah suap yang digunakan para tersangka.

2018-10-05 14:12:13
Wali Kota Pasuruan tersangka suap
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur, Setiyono dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa terkait proyek di Pemkot Pasuruan.

Lembaga antirasuah mengungkap adanya kode atau istilah suap yang digunakan para tersangka.

"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini yaitu, ready mix atau campuran semen, apel untuk fee proyek, dan kanjengnya yang diduga berarti Wali Kota," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10).

Advertisement

Dalam mengatur proyek-proyek di Pasuruan, Wali Kota Setiyono dibantu oleh tiga orang dekatnya.

"Diduga, proyek-proyek telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya, yang menggunakan istilah Trio Kwek-Kwek," ujar Alex.

Trio Kwek-Kwek itu yang mengatur pemenang lelang proyek dan menentukan besaran komitmen fee dari pengusaha yang akan ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut.

Advertisement

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur.

Selain Setiyono, KPK juga menjerat pelaksana harian Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan pihak swasta bernama Muhamad Baqir.

Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

Diduga proyek di Pasuruan diatur oleh Wali Kota Setiyono melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek. Dalam proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen atau sekitar Rp 20 juta untuk Pokja.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Jumat keramat, Wali Kota Pasuruan ditahan KPK
Ekspresi Wali Kota Pasuruan saat digelandang ke Gedung KPK
Terjaring OTT KPK di Pasuruan, empat orang diterbangkan ke Jakarta
OTT Wali Kota Pasuruan, KPK sita uang Rp 120 juta
Wali Kota Pasuruan & kadis terjaring OTT KPK diperiksa di Polres Pasuruan
OTT di Pasuruan, KPK amankan Wali Kota Setiyono dan 5 orang terkait suap proyek

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.