Klarifikasi Rutan Banda Aceh: Tidak Ada Narapidana Dibebaskan Cari Keluarga di Tengah Bencana
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh memberikan klarifikasi tegas terkait hoaks pembebasan narapidana untuk mencari keluarga di daerah bencana. Benarkah ada narapidana yang dibebaskan dari Rutan Banda Aceh?
Banda Aceh diguncang kabar yang meresahkan masyarakat terkait dugaan pembebasan narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh. Informasi tersebut menyebutkan seorang narapidana dilepaskan dengan alasan kemanusiaan, yakni untuk mencari keluarganya di wilayah terdampak bencana. Kabar ini dengan cepat menyebar luas melalui berbagai platform media massa dan media sosial, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik.
Menanggapi isu yang beredar, Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Baharuddin, segera memberikan bantahan tegas. Baharuddin menyatakan bahwa informasi mengenai pembebasan warga binaan dengan dalih mencari keluarga di daerah bencana adalah tidak benar. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesimpangsiuran yang terjadi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Klarifikasi ini menjadi sangat penting mengingat sensitivitas situasi pasca-bencana dan potensi disinformasi yang dapat memperkeruh suasana. Pihak Rutan Banda Aceh berupaya memastikan bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan operasional dan warga binaan disampaikan secara akurat dan transparan kepada publik. Hal ini juga untuk menegaskan komitmen Rutan dalam menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.
Bantahan Tegas Karutan Banda Aceh Terkait Informasi Palsu
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Baharuddin, secara lugas membantah informasi yang beredar luas mengenai pembebasan narapidana. "Tidak ada warga binaan kami yang dibebaskan dengan alasan untuk mencari keluarganya di daerah bencana. Informasi yang beredar ada warga binaan kami dibebaskan tersebut tidak benar," tegas Baharuddin di Banda Aceh, Sabtu. Bantahan ini disampaikan untuk menepis hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Informasi palsu tersebut menyebutkan seseorang bernama Muhammad Muchsin, yang diklaim sebagai narapidana Lapas Kahju Banda Aceh, dibebaskan untuk mencari keluarga di Kabupaten Aceh Tamiang. Baharuddin menjelaskan bahwa Lapas Kahju tidak pernah ada; Kahju merupakan kawasan di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, bukan lokasi lembaga pemasyarakatan. Selain itu, di Kota Banda Aceh tidak ada wilayah bernama Kahju, dan lembaga pemasyarakatan hanya ada di kawasan Lambaro, yakni Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Pihak Rutan juga telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap sistem administrasi warga binaan mereka. "Kami juga sudah mengecek di sistem administrasi warga binaan, tidak ada yang namanya Muhammad Muchsin, narapidana yang mengaku dibebaskan dari rutan ini dengan alasan mencari keluarga di daerah bencana," kata Baharuddin. Hal ini semakin memperkuat bahwa klaim pembebasan narapidana atas nama tersebut adalah tidak berdasar.
Baharuddin menduga adanya oknum yang sengaja mengatasnamakan narapidana dari Rutan Banda Aceh untuk menyebarkan informasi palsu. "Kami menduga ada oknum mengatasnamakan narapidana dari tempat ini mengaku dibebaskan. Sekali lagi, kami tegaskan tidak ada warga binaan yang dibebaskan dengan alasan mencari anak istri di Kabupaten Aceh Tamiang," tambahnya. Klarifikasi ini bertujuan untuk menghentikan penyebaran hoaks dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
Aturan Pembebasan Warga Binaan yang Ketat
Baharuddin menegaskan bahwa aturan di Rutan sangat ketat dan tidak memungkinkan pembebasan warga binaan sebelum masa hukumannya berakhir. Pembebasan hanya dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada alasan kemanusiaan seperti mencari keluarga yang terdampak bencana yang dapat membatalkan aturan ini. Ini menunjukkan komitmen Rutan dalam menegakkan disiplin dan hukum.
Satu-satunya pengecualian untuk pembebasan darurat adalah jika rutan atau lapas itu sendiri terkena bencana dan mengancam keselamatan warga binaan. Namun, Baharuddin memastikan bahwa Rutan Banda Aceh, yang kadang disebut Rutan Kahju, tidak terdampak bencana secara langsung. "Sedangkan Rutan Banda Aceh atau biasa disebut Rutan Kahju tidak terdampak bencana. Kondisi rutan dan warga binaan aman," jelasnya. Ini berarti tidak ada kondisi darurat yang membenarkan pembebasan narapidana.
Bahkan untuk izin keluar rutan bagi warga binaan, prosedurnya sangat ketat dan tidak bisa sembarangan diberikan. "Kalau alasan dibebaskan untuk mencari keluarga juga tidak dibenarkan secara aturan," kata Baharuddin. Hal ini menunjukkan betapa mustahilnya pembebasan penuh dengan alasan yang disebutkan dalam hoaks tersebut.
Dampak Bencana Terhadap Operasional Rutan Banda Aceh
Meskipun Rutan Kelas IIB Banda Aceh tidak terdampak langsung oleh bencana dalam artian struktural, operasional harian rutan tidak luput dari imbasnya. Baharuddin mengungkapkan bahwa rutan mengalami kendala seperti ketiadaan pasokan listrik dan elpiji. Kondisi ini menuntut pihak rutan untuk beradaptasi demi menjaga kelangsungan pelayanan.
Untuk mengatasi masalah ketiadaan elpiji, pihak rutan terpaksa menggunakan kayu bakar sebagai alternatif untuk memasak makanan bagi warga binaan. Langkah ini menunjukkan upaya keras Rutan dalam memastikan kebutuhan dasar warga binaan tetap terpenuhi di tengah keterbatasan. Situasi ini menggambarkan tantangan logistik yang dihadapi oleh institusi di daerah terdampak bencana.
Terkait dampak bencana terhadap keluarga warga binaan, Baharuddin menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan apakah ada keluarga warga binaan yang terkena bencana atau tidak. Namun, ia menyebutkan bahwa delapan keluarga pegawai rutan telah terdampak bencana. Ini menunjukkan bahwa meskipun rutan aman, personelnya juga merasakan dampak dari situasi darurat.
Sumber: AntaraNews