Klaim Wiranto: Pemerintah Tidak Serta Merta Terima Revisi UU KPK
Malah, sejumlah penolakan yang diajukan Jokowi, kata Wiranto, bukti jika presiden sudah geram dengan praktik korupsi di republik ini.
Menkopolhukam Wiranto klaim pemerintah tidak serta merta menyetujui revisi UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang diajukan anggota DPR. Terdapat poin-poin yang dianggap pemerintah tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Pemerintah tidak serta merta menerima revisi UU KPK, tapi dilakukan kajian mendalam mengenai keberlanjutan sistem ketata negaraan yang sehat, itu tujuannya bukan pelemahan KPK," kata Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (24/9).
Wiranto membantah isu yang dihembuskan jika pemerintah malah membantu pelemahan KPK. "Justru mengharapkan langkah-langkah (Penolakan Jokowi) ini sebagai penguatan KPK. Tidak mungkin seperti diisukan bahwa pemerintah atau Presiden Jokowi anti terhadap penanggulangan korupsi. Enggak mungkin," tegasnya.
Malah, sejumlah penolakan yang diajukan Jokowi, kata Wiranto, bukti jika presiden sudah geram dengan praktik korupsi di republik ini.
"Beliau sangat geram terhadap pengelolaan dana APBN dikorup cukup besar. Bisa puluhan triliunan bahkan ratusan. Itu sangat mengganggu proses ekonomi nasional," tuturnya.
Beberapa hal dalam revisi UU yang disetujui Jokowi yaitu soal keberadaan dewan pengawas, kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta menyetujui pegawai, termasuk penyelidik dan penyidik KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN). Saat ini, revisi UU KPK telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa kemarin.
Untuk diketahui, gelombang unjuk rasa yang digelar mahasiswa di berbagai daerah salah satu tuntutannya adalah menolak revisi UU KPK yang sayangnya telah disahkan DPR. Mahasiswa mendesak Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) KPK. Namun, ditolak Jokowi dengan alasan revisi UU KPK bukan inisiatif pemerintah melainkan DPR.
Baca juga:
UIN dan Unpam Bergerak ke DPR, Tolak Seluruh Revisi Undang-Undang
Massa Demo Padati Depan Gedung DPR, Lalu Lintas Arah Slipi Ditutup
Mahasiswa Robohkan Gerbang DPRD Jateng
Minta Bertemu Perwakilan DPR, Mahasiswa Beri Waktu 30 Menit
Ini Pasal-Pasal Karet dan Paling Disorot di RUU KUHP
LIVE REPORT: Demo Mahasiswa di Gedung DPR
Dukung Mahasiswa Demo DPR, Publik Donasikan Dana Capai Ratusan Juta Rupiah