Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahasiswa Robohkan Gerbang DPRD Jateng

Mahasiswa Robohkan Gerbang DPRD Jateng mahasiswa robohkan gerbang DPRD Jateng. ©2019 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Mahasiswa Semarang menggelar aksi demontrasi di depan Gedung DPRD Jawa Tengah. Mereka menolak Rancangan Undang-Undang KUHP, hasil revisi UU KPK, Selasa (24/9). Mereka menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencabut sejumlah draf Rancangan Undang-Undang yang dinilai mengembalikan Indonesia pada era Orde Baru.

Aksi unjuk rasa berlangsung makin memanas ketika massa mahasiswa mendorong pintu gerbang utama kantor DPRD Jateng. Pintu gerbang roboh, sejumlah mahasiswa yang naik pintu pun terjatuh.

Juru bicara aksi, Cornel Gea dari mahasiswi Undip mendesak DPR mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Adat. DPR didesak tidak mengesahkan RUU KUHP dan membatalkan UU KPK hasil revisi.

mahasiswa robohkan gerbang dprd jateng

"Dengan disyahkan RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan dan RUU KPK yang bila disyahkan bisa melemahkan KPK," kata juru bicara aksi, Cornel Gea, Semarang, Selasa (24/9).

Massa mahasiswa juga menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu atas UU KPK hasil revisi dan RUU Sumber Daya Air serta memberikan sanksi kepada korporasi pembakar hutan.

"Banyaknya aksi terbakarnya Karhutla yang juga membuat polusi udara dan matinya ekosistem. Kami minta pemerintah untuk segera mengatasi permasalahan Karhutla," jelasnya.

Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP Iga DP Nugraha mengatakan dalam aksi demo ini ratusan personel dikerahkan amankan aksi mahasiswa.

"Ada 500-600 personel. Unsur pengamanan berasal dari sejumlah regu mukai Dalmas, Polwan, Brimob hingga intelejen," kata Iga Nugraha.

mahasiswa robohkan gerbang dprd jateng

Iga menjelaskan para personel polisi yang mengamankan jalannya aksi unjuk rasa mahasiswa tidak membawa senjata laras panjang. Hanya saja tiap personel hanya membawa tameng untuk menghalau massa.

"Kita tidak bawa senjata laras panjang. Kalaupun dibawa, isinya cuma peluru hampa dan karet," tutupnya.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Bagaimana Pendapat Anda soal RUU KUHP? Klik di Sini!

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP