LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KKP identifikasi 495 ekor lobster hasil tangkapan kepolisian

Benih lobster juga diidentifikasi.

2016-09-15 17:02:00
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Advertisement

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mengidentifikasi jenis terhadap 495 ekor jenis lobster dan benih lobster yang berhasil dicegah pengirimannya oleh Polda Metro Jaya di Kawasan Dadap Indah Tangerang, beberapa waktu lalu.

Ratusan ekor lobster yang berhasil diamankan oleh petugas itu, berawal dari tertangkapnya pelaku yang kedapatan membawa 60 ekor lobster berukuran di bawah 200 gram (undersize).

Setelah dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, ditemukan ratusan lobster dengan berat di bawah 200 gram dalam keadaan hidup. Sehingga total jumlah lobster undersize yang berhasil diselamatkan sebanyak 495 ekor. Selain itu ditemukan juga 600 ekor benih lobster dalam keadaan mati.

Kepala BKIPM Rina menjelaskan, BKIPM melalui Balai Besar KIPM (BBKIPM) Jakarta I melakukan identifikasi terhadap ratusan lobster tersebut. Hasil identifikasi menyebutkan, terdapat 3 (tiga) jenis lobster yang terdiri dari, jenis Pasir sebanyak 413 ekor, jenis Batu sejumlah 79 ekor dan jenis Batik sebanyak 3 ekor.

"Penangkapan dan pengidentifikasian ini merupakan hasil komunikasi, koordinasi dan kerjasama (K3) yang baik antara BKIPM dengan Polda Metro Jaya," ungkap Rina. Ratusan lobster tersebut akan segera dikembalikan ke habitatnya oleh BBKIPM Jakarta I.

Pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum dengan Ditreskrim Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, kepada pelaku disangkakan telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 01/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Kepiting, Lobster dan Rajungan.

Terkait dengan pidana hukumannya tercantum pada Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana paling berat 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar.

Advertisement

Baca juga:
Polisi gagalkan penyelundupan 120 lembar kulit buaya tujuan Jakarta
Penyelundupan 819 ribu bibit Lobster Mutiara berhasil digagalkan
71.060 Ekor benih lobster gagal diselundupkan di Bandara Soetta
Pemerintah bongkar 3 kasus penyelundupan senilai miliaran rupiah
Galaknya Sri Mulyani & Susi bongkar penyelundupan dari Malaysia
Menteri Susi perkuat koordinasi atasi penyelundupan di Indonesia

(mdk/hrs)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.