LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan Ke Bareskrim Terkait Dugaan Makar

Pelapor menyertakan bukti berupa sebuah flasdisk berisikan rekaman video yang memuat pernyataan Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma. Adapun isi laporan tersebut memang berkaitan dengan ditemukannya dugaan penyebaran berita bohong dan pembahasan dinilai berbau makar yang disampaikan Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma.

2019-05-08 18:58:08
Kivlan Zen
Advertisement

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan makar pada Selasa 7 Mei 2019. Tidak sendirian, aktivis Lieus Sungkharisma juga diadukan ke polisi atas kasus yang sama.

Adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. "Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Menurut Dedi, pelapor menyertakan bukti berupa sebuah flasdisk berisikan rekaman video yang memuat pernyataan Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma. "Berisi ceramah, itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," ujar dia.

Advertisement

Adapun isi laporan tersebut memang berkaitan dengan ditemukannya dugaan penyebaran berita bohong dan pembahasan yang dinilai berbau makar yang disampaikan Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma.

"Laporan itu dugaan penghasutan kemudian mengajak untuk berbuat makar," tandas Dedi.

Laporan terhadap Kivlan Zen diketahui bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019. Sementara laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma diketahui bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.

Advertisement

Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Wiranto Tantang Kivlan Sumpah Pocong, Aktivis HAM Sebut Ibarat Katak dalam Tempurung
Polemik Wiranto Vs Kivlan Soal Dalang 98, Jaksa Agung Tak Mau Terpancing
Wiranto Tantang Prabowo Sumpah Pocong, Gerindra Bilang 'Militer Itu Sumpah Prajurit'
Kivlan Zen soal pemutaran film G30S: Bagus, PKI itu kudeta bunuh-bunuh
Wiranto Tantang Kivlan Zein & Prabowo Sumpah Pocong Buktikan Dalang Kerusuhan 1998
Mantan Jenderal TNI Saling Tuding Soal Kerusuhan 1998
OSO Soal Wiranto Tantang Sumpah Pocong Kivlan Zien: Sumpah Itu Demi Allah

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.