Kini telat memperbarui SIM, dendanya wajib bikin baru
Hal tersebut merunut telegram Kapolri dengan nomor tr ST/ 985/ IV/ 2016 tertanggal pada 20 April 2016.
Buat Anda yang kerap lalai memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih baik lihat peraturan baru ini. Sebab, jika sudah kedaluwarsa maka Anda harus membuat SIM baru. Aturan ini berlaku untuk semua golongan SIM.
Hal tersebut merunut telegram Kapolri dengan nomor tr ST/ 985/ IV/ 2016 tertanggal pada 20 April 2016.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP Kristiandi melalui Kanit Regident AKP Atik mengatakan, pihaknya sudah mulai memberlakukan aturan tersebut. Sebab, surat telegram itu berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
"Ini mulai berlaku. Sehingga bagi masyarakat yang (SIM-nya) habis 9 Mei misalnya, ya enggak bisa diperpanjang 10 Mei," ungkapnya, Selasa (10/5).
Kalau pun ingin diperpanjang 10 Mei, otomatis membuat SIM baru. Dia menyarankan, masyarakat untuk memperpanjang SIM selama masa tenggat waktu masih berlaku.
"Kan perpanjangan sudah di mudahkan dengan sistem online, yang berlaku di seluruh satpas lalu lintas secara Nasional, hal tersebut, untuk mempermudah masyarakat," ucapnya.
Baca juga:
Keren, perpanjang SIM kini cuma lewat ponsel Android
Polisi keluarkan SIM C tiga macam, lebih bagus atau buruk?
Mulai awal 2016, SIM C akan hadir dalam 3 jenis
Ucok Baba langganan ditilang polisi, tapi selalu ditolak bikin SIM
Saksi ahli sebut pemohon tidak layak gugat wewenang Polri buat SIM
Tanda tangan pengacara penggugat Polri buat SIM diselidiki polisi
Hindari penyimpangan, Polri luncurkan SIM online