LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Kiai di Jember Divonis 8 Tahun Bui, Korban Kekerasan Seksual Ungkap Fakta Mencengangkan

Ustazah AN menegaskan dirinya tak pernah dicabuli Kiai F sebab keduanya sudah nikah siri.

Selasa, 22 Agu 2023 19:34:00
pencabulan anak di ponpes
Kiai di Jember Divonis 8 Tahun Bui, Korban Kekerasan Seksual Ungkap Fakta Mencengangkan (merdeka.com)
Advertisement

Ustazah AN tak terima disebut sebagai korban pencabulan Ustaz Muhammad Fahim Mawardi atau Kiai Fahim, pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2, Jember. Dia bicara ke publik.

Usai Kiai Fahim Divonis 8 Tahun Bui, Korban Kekerasan Seksual Ungkap Fakta Mencengangkan

Penjelasan AN yang Sempat Disebut sebagai Korban

Ustazah AN menegaskan dirinya tak pernah dicabuli Kiai Fahim. Sebab, dirinya memang istri Kiai Fahim yang sah secara agama.

Pengakuan Ustazah AN ini dia ungkap di Surabaya, Selasa (22/8). Dia didampingi tiga orang santriwati yang dalam dakwaan Kiai Fahim juga disebut sebagai korban pencabulan. Meski, pada saat vonis, hakim menyatakan ketiga santriwati tersebut tak terbukti sebagai korban pencabulan.

"Saya menikah secara siri dengan Buya (Kiai Fahim)."

Kata Ustazah AN membuka pembicaraan.

@merdeka.com

Advertisement

Ustazah AN menegaskan selama ini dirinya tidak pernah dipaksa menikah oleh Kiai Fahim. Dia mengaku sukarela melakukan pernikahan tersebut.

"Pernikahannya sah. Ada wali, dan ada dua saksi, ada maharnya juga. Menikah di Banyuwangi, wali hakim. Pakai mahzab Hanafi," ujar Ustazah AN.

Pernikahan dengan Kiai F

Ustazah AN menyebut pernikahan mereka belum sempat dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Sehingga, hingga kini pernikahan yang dilakukannya masih disebut sebagai pernikahan siri.

Soal latarbelakang mengapa pernikahannya tersebut sampai terjadi, AN menyebut hal itu dilandasi intensitas pertemuan dengan Kiai Fahim. Kemudian agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan, kedua belah pihak sepakat untuk menikah.

Advertisement

"Sering intens bertemu, Buya (Kiai Fahim) sering menceritakan tentang keluarganya. Untuk menghindari hal-hal yang haram, maka Buya menikahi saya dan saya dinikahi dengan sukarela, tidak dipaksa atau ditipu, sekalipun Buya memiliki wewenang atau tidak saya tetap dinikahi."

Ungkap Ustazah AN.

Atas dasar itu, dia menegaskan bersama tiga orang tiga santriwati bukanlah korban pencabulan Kiai Fahim.

Sebab, selama menikah hingga kini, dirinya belum pernah melakukan hubungan suami istri. Hal itu, diperkuat dengan hasil visum yang menyatakan dirinya masih perawan. Demikian juga dengan tiga santriwati lainnya.

Advertisement

Ustazah AN menilai perkara yang membelit Kiai Fahim terasa janggal. Dia dibuat seolah sebagai korban, padahal istri sah secara agama dari Kiai Fahim.

Diakuinya, pernikahan dengan Kiai Fahim saat biduk rumah tangga sang ustad tengah goncang. Selama tiga bulan, sang kiai mengaku sudah pisah ranjang dengan sang istri.

Atas pembelaannya ini, Ustazah AN berharap Kiai Fahim dapat dibebaskan dari proses upaya banding yang sudah dilakukan. Sebab, dalam perkara ini tidak ada korban yang menjadi pelapor atas perkara dugaan pencabulan tersebut.

"Saya berharap beliau dapat dibebaskan," tegasnya.

Diketahui, Ustaz Muhammad Fahim Mawardi atau Kiai Fahim, pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jember.

Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 6 Undang-Undang no 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual. Ia pun divonis 8 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berita Terbaru
  • TNI AD Manunggal Air: Hadirkan Sarana Air Bersih untuk Ponpes di Serang Banten
  • Indeks Reformasi Birokrasi Sleman Meroket Raih Skor 97,56, Jadi Terbaik Kedua di DIY
  • Pemkab Bantul Kukuhkan 137 Kepala Sekolah, Perkuat Spirit Trilogi Pendidikan
  • Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Maut Daan Mogot Jakbar, Identitas Belum Terungkap
  • Prakiraan Cuaca Jakarta: BMKG Sebut Sebagian Wilayah Cerah Berawan, Potensi Hujan Ringan
  • pencabulan anak di ponpes
Artikel ini ditulis oleh
Editor LIa Harahap
E
Reporter Erwin Yohanes
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.