Khofifah dan PTA Surabaya Perkuat Kepastian Hukum Keluarga dengan Kolaborasi Inovatif
Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama PTA Surabaya menandatangani Nota Kesepakatan strategis untuk mewujudkan Kepastian Hukum Keluarga di Jawa Timur, menjamin akses keadilan bagi masyarakat rentan dan memanfaatkan teknologi digital.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya pada Kamis, 22 Januari 2026. Penandatanganan ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan memperkuat ketahanan keluarga masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur. Langkah kolaboratif ini merupakan wujud ikhtiar kehadiran negara dalam memastikan hukum dapat diakses, dipahami, dan ditegakkan secara adil, terutama bagi kelompok rentan.
Nota Kesepakatan ini menjadi kompas kerja untuk merumuskan rencana aksi bersama demi terwujudnya ketahanan keluarga yang adil, berdaya, dan berkeadilan hukum. Gubernur Khofifah menegaskan bahwa inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan akses hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Fokus pada kelompok rentan diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan mereka.
Tindak lanjut dari kesepakatan ini akan dilakukan melalui fasilitasi layanan hukum bagi masyarakat miskin, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Kerja sama ini juga diperkuat dengan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Terintegrasi untuk pertukaran data dan informasi antarlembaga.
Memperkuat Akses Keadilan bagi Kelompok Rentan
Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Khofifah dan Ketua PTA Surabaya ini menjadi panduan penting dalam merumuskan plan of action bersama. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketahanan keluarga yang adil, berdaya, dan berkeadilan hukum di Jawa Timur. Gubernur Khofifah menekankan bahwa kesepakatan ini adalah manifestasi dari kehadiran negara dalam menjamin hukum dapat diakses dan dipahami secara merata.
Inisiatif ini secara spesifik menargetkan kelompok rentan dalam masyarakat, seperti masyarakat miskin, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Fasilitasi layanan hukum akan diberikan kepada mereka untuk memastikan kepastian hukum yang setara. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan akses terhadap keadilan dan memperkuat perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi kelompok rentan untuk mendapatkan hak-hak hukum mereka. Pemberian layanan hukum yang mudah diakses dan transparan akan menjadi prioritas. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang lebih berkeadilan dan setara di mata hukum.
Inovasi Digital dengan Aplikasi Satira Majapahit Juara
Aspek penting lain dari Nota Kesepakatan ini adalah penguatan kerja sama melalui pemanfaatan teknologi informasi. Aplikasi yang digunakan adalah Sistem Informasi Terintegrasi dalam Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum Guna Menjaga Ketahanan Keluarga di Jatim Menuju Gerbang Baru Nusantara, disingkat Satira Majapahit Juara. Aplikasi ini berfungsi sebagai platform pertukaran data dan informasi antarlembaga yang terlibat.
Pemanfaatan aplikasi Satira Majapahit Juara ditujukan untuk mempercepat, mengefisienkan, serta meningkatkan transparansi pelayanan hukum. Selain itu, aplikasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan inklusivitas layanan hukum bagi seluruh masyarakat. Inovasi digital ini menjadi kunci dalam modernisasi sistem peradilan agama di Jawa Timur.
Ketua PTA Surabaya, Zulkarnaen, menyatakan bahwa aplikasi ini diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi dan menyeragamkan layanan. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelayanan tanpa mengurangi akurasi dan mutu bagi para pencari keadilan. Transformasi digital ini akan membuat proses hukum menjadi lebih efisien dan mudah dijangkau.
Kolaborasi Luas dan Rekor MURI
Pada momen penandatanganan tersebut, Gubernur Khofifah dan Ketua PTA Surabaya juga menerima Rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI). Penghargaan ini diberikan atas penyelenggaraan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh lembaga terbanyak. Capaian ini menunjukkan skala kolaborasi yang luar biasa dalam upaya mewujudkan kepastian hukum keluarga.
Rekor MURI ini mencakup kerja sama dengan 40 lembaga yang akan ditindaklanjuti melalui 1.080 perjanjian di tingkat kabupaten/kota oleh Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Angka ini menggambarkan komitmen luas dari berbagai pihak untuk mendukung inisiatif ini. Kolaborasi semacam ini sangat penting untuk mencapai dampak yang signifikan di seluruh provinsi.
Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung (MA) RI, Yasardin, turut menyampaikan apresiasinya. Beliau mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan para mitra yang memungkinkan Nota Kesepakatan ini diimplementasikan secara efektif. Selain Gubernur Khofifah, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim juga turut menandatangani Nota Kesepakatan bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.
Sumber: AntaraNews