'Kewarganegaraan WNI terlibat teror di luar negeri harus dicabut'
Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra mengusulkan untuk mencabut kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat aksi terorisme. Jika terindikasi melakukan aksi terorisme di luar negeri bisa langsung dicabut.
Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra mengusulkan untuk mencabut kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat aksi terorisme. Jika terindikasi melakukan aksi terorisme di luar negeri bisa langsung dicabut.
"Tergantung kasusnya, kalau misalnya dia terindikasi melakukan kegiatan teroris di luar negeri dan dia memang punya rencana untuk tidak kembali ke Indonesia maka dia harus dicabut kewarganegaraannya," kata Supiadin di Kompleks DPR, Senayan, Senin (29/5).
"Tapi kalau dia di dalam negeri, tidak mungkin warga negara dicabut. Bagaimana warga negara tanpa punya status warga negara, bagaimana dia mengurus kehidupannya sehari-hari. Kan enggak mungkin," tambahnya.
Namun rencana pencabutan kewarganegaraan masih harus dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme. Menurutnya, pembahasan RUU ini baru masuk daftar inventaris masalah (DIM) 60.
"Belum, sedang kita proses karena kan RUU ini pembahasannya baru sampai dengan di 60, pasal 25 kita tinggal dulu, ini termasuk yang pending," tandasnya.
Baca juga:
Jaksa Agung minta UU terorisme direvisi
Apa kelemahan UU Terorisme sehingga gagal mencegah aksi bom?
Fadli Zon soal RUU Terorisme: Jangan sampai ini over atau under
Anggota Pansus sebut tak ada yang menolak peran TNI berantas teroris
Polri akui masih lemah dalam pencegahan teroris