LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketum PSSI tersangka korupsi, ini kata ketua Komisi X DPR

Semua pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah.

2016-03-18 15:41:57
Ketua PSSI tersangka korupsi
Advertisement

Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur. Dia diduga terlibat korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum terhadap Ketua Umum PSSI tersebut. La Nyalla bisa saja tetap memimpin PSSI asalkan hal itu sesuai dengan aturan internal PSSI dan statuta FIFA sebagai organisasi tertinggi sepak bola.

"Kami tak mau masuk terlalu jauh masuk ke soal hukum. Tapi kami ingatkan, apa pun itu, tergantung kesepakatan internal PSSI dan harus menegakkan statuta FIFA. Artinya harus sesuai aturan berlaku, sesuai AD/ART PSSI yang berinduk ke organisasi internasional yaitu FIFA," kata Riefky di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/3).

Riefky menambahkan, pihaknya mendengar bila La Nyalla akan mengajukan praperadilan terhadap status tersangka yang di alamatkan kepadanya. Oleh karenanya, hal itu juga harus dihormati dalam konteks sistem hukum Indonesia dan prinsip praduga tak bersalah.

Lebih jauh, Politikus Demokrat ini enggan menilai etis atau tidaknya La Nyalla tetap mempertahankan posisinya sebagai ketua umum PSSI terkait statusnya. Sebab masih ada proses praperadilan yang hendak diajukan La Nyalla. "Kita tunggu saja kepastian hukumnya," tandasnya.

Baca juga:
Diduga korupsi dana hibah Rp 5 M, Ketum PSSI ditetapkan tersangka
Berstatus tersangka, La Nyalla tegaskan tak akan mundur dari PSSI
Dikaitkan dengan status hukum La Nyalla, Menpora jengah
La Nyalla jadi tersangka, Pemuda Pancasila geruduk Kejati Jatim
Massa PP geruduk Kejati Jatim, polisi bentangkan kawat berduri

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.