Ketum PPP minta pemerintah tak berkukuh pertahankan argumen soal Pj Gubernur Jabar
Ketum PPP minta pemerintah tak berkukuh pertahankan argumen soal Pj Gubernur Jabar. Polemik muncul pascakeputusan dan pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, juga dinilai Rommy sebagai kejadian kali pertama di tanah air.
Dewan Perwakilan Rakyat segera memanggil Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menjelaskan penggunaan dua Undang-undang dalam pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Untuk itu, pemerintah diminta tidak berkukuh mempertahankan keputusan terhadap Iriawan.
Itu disampaikan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rommahurmuziy alias Rommy di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (20/6). Menurut dia, dalam hasil rapat nanti diharapkan dapat penjelasan terkait putusan Mendagri.
"Blunder atau tidak, tentu DPR pada masa sidang ini memanggil Mendagri untuk bisa menjelaskan tentang kedua Undang-undang ini," kata Rommy.
Kedua Undang-undang dimaksud Rommy adalah Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Undang-undang No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kejadian sebelumnya, pemerintah juga tidak mesti mempertahankan keputusan sudah dikeluarkan. "Saya kira seperti yang sudah-sudah, pemerintah juga tidak harus mempertahankan apabila memang dalam perkembangan berikutnya, ada pandangan-pandangan yang mengatakan oh ternyata, memang perlu sinkronisasi dua Undang-undang berbeda ini dan bagaimana menyikapinya," jelas Romahurmuziy.
Polemik muncul pascakeputusan dan pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, juga dinilai Rommy sebagai kejadian kali pertama di tanah air. "Ini kan preseden yang belum pernah terjadi sebelumnya," ungkap Romahurmuziy.
Baca juga:
Mendagri siap dipanggil DPR terkait penunjukan Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar
PKPI: Pengangkatan Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar tidak langgar UU
Komjen Iriawan: Jangan ragu atas penunjukan saya sebagai Pj Gubernur Jawa Barat
Mendagri tegaskan Komjen Iriawan penuhi syarat jadi Pj Gubernur Jabar
Politikus PDIP sebut pihak yang protes Iriawan jadi Pj Gubernur salah tafsir UU