Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri tegaskan Komjen Iriawan penuhi syarat jadi Pj Gubernur Jabar

Mendagri tegaskan Komjen Iriawan penuhi syarat jadi Pj Gubernur Jabar Komjen Iriawan ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur Jabar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Komjen Pol Iriawan memenuhi persyaratan untuk bertugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heriawan yang habis masa jabatannya pada 13 Juni lalu.

"Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj. Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016 (tentang Pilkada)," katanya melalui pesan singkat, Rabu (20/6).

Politisi PDIP mengungkapkan, Iriawan saat ini adalah JPT Madya sebagai Sestama Lemhanas sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian.

Pengunduran diri dari dinas aktif seperti dijelaskan Pasal 109 dan Pasal 110 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 157 dan Pasal 1 angka 3 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menegaskan bahwa segala aktivitas kedinasan yang dilakukan anggota dalam lembaga kepolisian.

Alasan Iriawan tidak mengundurkan diri, Tjahjo mengungkapkan, sesuai amanat Pasal 9 huruf PP No. 21/2002 tentang Pengalihan Status Anggota TNI/Polri bahwa terhadap penugasan TNI/Polri pada instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS.

"Dengan demikian secara status yang bersangkutan masih polisi namun tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhanas," jelasnya.

Tjahjo menekankan, Sestama Lemhanas adalah JPT Madya maka Pak Iriawan memenuhi syarat diusul sebagai Penjabat Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP