Ketum Golkar prihatin Setya Novanto divonis 15 tahun
Karena mendapat hukum di atas 5 tahun penjara, Novanto juga dicabut hak politiknya. Ketika Airlangga ditanya apakah mantan Ketua DPR itu akan dipecat sebagai kader, dia tidak memberikan jawaban yang tegas.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan keprihatinannya atas vonis Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Mantan Ketua Umum Golkar itu sebelumnya mendapatkan vonis 15 tahun kurungan karena terbukti terlibat dalam korupsi senilai Rp 2,3 triliun.
"Tentu kami semua prihatin dengan apa yang disampaikan, apa yang menimpa Pak Setya Novanto. Tentu berharap keluarga beliau diberikan kesabaran," katanya di kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Karena mendapat hukum di atas 5 tahun penjara, Novanto juga dicabut hak politiknya. Ketika Airlangga ditanya apakah mantan Ketua DPR itu akan dipecat sebagai kader, dia tidak memberikan jawaban yang tegas.
"Ya kan beliau kan sudah tidak jadi ketua umum," tutupnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Setya Novanto atas kasus korupsi proyek KTP elektronik. Sidang putusan ini dipimpin Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Setya Novanto selama 15 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan vonis Novanto, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke penyidik KPK.
Baca juga:
Lapas Sukamiskin siap tampung Setya Novanto
Mengaku prihatin, Bamsoet doakan Setnov tabah divonis 15 tahun bui
Diperkaya paling besar oleh Setnov, Paulus Tanos masuk daftar buruan KPK?
Setnov divonis, KPK usut 27 pihak yang diduga terima aliran duit e-KTP
Setnov divonis 15 tahun, KPK puji majelis hakim tipikor
Ini 'jurus ngeles' ala Setya Novanto sampai akhirnya divonis
Hakim tolak permintaan Novanto agar rekening tak diblokir KPK