Mengaku prihatin, Bamsoet doakan Setnov tabah divonis 15 tahun bui
Merdeka.com - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipiko Jakarta terkait dugaan korupsi proyek e-KTP. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku prihatin dan yakin Novanto dapat melewatinya.
"Kami sangat prihatin dengan vonis kemarin, kami berharap Pak Novanto dan keluarga diberikan ketabahan dalam menjalani cobaan ini," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Pria yang biasa disapa Bamsoet menjelaskan secara Undang-Undang (UU) Novanto masih dapat melakukan banding terkait putusan hakim tersebut.
"Pak Novanto masih punya kesempatan untuk melakukan banding, kasasi mupun PK, tetapi semua kembali kepada Pak Nov dan keluarga aapakah akan menggunakan itu atau tidak," jelas Bamsoet.
Seperti diketahui tim penasihat hukum Setya Novanto (Setnov) siap ajukan banding putusan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Menurut Maqdir Ismail, banding akan dia lakukan usai koordinasi dengan keluarga Setya Novanto.
"Kami akan banding, nanti akan kami sampaikan setelah diskusi dan bicara dengan keluarga," ujar Maqdir usai vonis Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Menurut Maqdir, amar putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan tipikor terhadap kliennya tak jauh berbeda dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya