LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketua PPATK: Gugatan Akil lemahkan rezim anti-pencucian uang

Yusuf menerangkan sistem atau rezim anti-pencucian uang di Indonesia telah memiliki bangunan yang tangguh.

2014-10-09 13:34:21
Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menilai permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan oleh terdakwa kasus suap pilkada Kabupaten Lebak, M Akil Mochtar ke Mahkamah Konstitusi (MK) kontra produktif.

Hal ini lantaran bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang merugikan negara.

"Judicial review (uji materi UU) pada hakikatnya melemahkan rezim pemberantasan TPPU dan anti-pencucian uang, juga korupsi," ujar Yusuf memberikan keterangan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/10).

Yusuf menerangkan sistem atau rezim anti-pencucian uang di Indonesia dengan mengedepankan prinsip 'follow the money' (ikuti aliran uang) telah memiliki bangunan yang tangguh untuk dijalankan. Prinsip ini dipakai dengan pandangan dasar hasil-hasil kejahatan akan digunakan untuk menyokong aliran darah dari tindak pidana.

Dengan kata lain, tegas dia, kejahatan pasti dilakukan dengan dasar manfaat. "Kalau tidak ada manfaat, orang tidak mungkin berbuat jahat," ungkap Yusuf.

Selanjutnya, terang Yusuf, penggunaan prinsip 'follow the money' dalam upaya penanganan kasus pencucian uang terbukti telah mampu memberikan hasil yang maksimal bagi negara. Menurut dia, lantaran prinsip ini seluruh kerugian negara dapat dikembalikan.

"Selama ini pendekatannya hanya berasal dari tindak pidana korupsi, sehingga aset tidak bisa disita dan negara cenderung tidak bisa mengambil uang dari kroni-kroni pelaku," ungkap dia.

Lebih lanjut, Yusuf menilai frasa 'patut diduga' tercantum dalam Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, Pasal 69, Pasal 76 ayat 1, Pasal 77, Pasal 78 ayat 1, dan Pasal 95 UU TPPU yang saat ini dipermasalahkan oleh Akil tidak perlu diubah. Ini lantaran dapat berdampak buruk bagi upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang di Indonesia.

"Upaya pengembalian uang negara tidak akan maksimal. Tujuan anti-pencucian uang untuk menurunkan tingkat kriminal tidak akan efektif," tutur dia.

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.