Ketua Pansus RUU Ormas: Tindakan Munarman masuk kekerasan Ormas
Dia menilai, tidak layak apabila dalam sebuah dialog yang panas melakukan kekerasan secara fisik.
Aksi Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyiram air teh ke wajah sosiolog UI Thamrin Amal Tomagola saat berdebat dalam sebuah diskusi, membuat sejumlah pihak angkat bicara. Tindakan itu dinilai sebuah tindakan kriminil.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) Abdul Malik Haramain mengecam keras tindakan Munarman. Menurutnya, aksi itu termasuk ke dalam tindak kekerasan yang dilakukan Ormas.
"Itu tentang tindakan aktifitas ormas tindakan kekerasan. Salah satu UU Ormas melakukan tindakan kekerasan dan anarkisme dan di luar kewenangan aparat pasti dilarang di Rancangan Undang-Undang (RUU)," jelas Malik saat dihubungi, Jumat (28/6).
Oleh karena itu, Malik meminta agar seluruh pihak mendukung disahkannya RUU Ormas agar aktifitas Ormas seperti yang dilakukan Munarman bisa diwadahi secara hukum.
"Pemerintah membentuk payung hukum dengan UU ini. Terhadap Ormas tentang salah satunya dengan masalah penyiraman air," imbuhnya.
Dia menilai, tidak layak apabila dalam sebuah dialog yang panas melakukan kekerasan secara fisik seperti itu. Sebab, hal itu merugikan orang lain sebagai korban.
"Kalau perdebatan perbedaan pendapat itu tidak boleh secara fisik dan kekerasan, apa yang dilakukan Munarman membuat objeknya Pak Thamrin terganggu dan menjadi korban, apakah melukai mencederai seperti apa pun itu," tandasnya.
Baca juga:
Ini penyebab Munarman main siram teh versi Thamrin Amal
4 Cerita kontroversi Munarman
Sosiolog Musni Umar: Munarman jangan merasa lebih hebat
Munarman siram teh ke Thamrin, bukti FPI tak siap berdemokrasi
Bubarkan FPI ramai di Twitter