Ketua Pansel: Penyiraman Novel Baswedan Bukan Masalah yang Harus Diketahui KPK
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), Yenti Ganarsih, menanggapi keinginan Koalisi Masyarakat Sipil yang meminta agar kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan diangkat menjadi salah satu isu dan materi yang diujikan dalam proses seleksi.
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), Yenti Ganarsih, menanggapi keinginan Koalisi Masyarakat Sipil yang meminta agar kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan diangkat menjadi salah satu isu dan materi yang diujikan dalam proses seleksi.
"Menurut saya dan teman-teman, itu bukan masalah yang harus diketahui KPK kan. Kita kan bukan tim TGPF, kita bukan itu. Pertanyaannya ke sana dong, permasalahannya ke sana," tutur Yenti di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7).
Meski begitu, Yenti mengaku paham dengan maksud dari masukan tersebut. Tentu Pansel KPK menerima dan mempertimbangkan hal itu.
"Masukan-masukan silakan sampaikan, nanti kita pertimbangkan. Kita akhirnya yang memutuskan juga. Jadi masukan boleh, tapi tidak boleh mendikte," jelas dia.
Yenti berharap, publik percaya dengan kinerja tim Pansel KPK. Termasuk juga pihak-pihak yang rutin menyuarakan masukan selama proses seleksi komisioner lembaga antirasuah itu berlangsung.
"Ada acuannya, masukan boleh. Tapi apa yang didiktekan lihat, apa yang disampaikan juga kita pertimbangkan, kita lihat, dan kita lihat acuan kita Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Kita terima masukan, menyampaikan boleh, semoga tidak mendikte. Dan jangan pandang seolah-olah kita awam sekali," Yenti menandaskan.
Baca juga:
Jawaban Irjen Firli Dinilai Tak Layak Ikut Seleksi Capim KPK
Polri Tegaskan 3 Jenderal Peserta Capim KPK Perwira Tinggi Terbaik
Mensesneg: Istana Jaga Netralitas Pansel KPK
Usai Psikotes, Capim KPK akan Ikuti Profile Assessment Awal Agustus
Pansel KPK Bantah Loloskan Capim Tak Lulus Uji Seleksi
Pakar Hukum Sebut Capim KPK Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sesuai UU KPK
Laode Pede Atasi 2 Soal Psikotes Capim KPK