Polri Tegaskan 3 Jenderal Peserta Capim KPK Perwira Tinggi Terbaik
Merdeka.com - Polri menegaskan tiga jenderal peserta calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 merupakan perwira tinggi terbaik. Ketiga jenderal itu adalah Kapolda Sumsel Irjen Firli, Wakabareskrim Irjen Antam Novambar, dan Wakil Kepala BSSN Irjen Dharma Pongrekun.
"Para perwira tinggi tersebut adalah yang terbaik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (29/7).
Pencalonan tiga jenderal itu sebelumnya disoroti lantaran dari catatan Koalisi Masyarakat Sipil mempunyai masalah. Pansel KPK pun didesak menelusuri rekam jejak ketiga jenderal tersebut.
Dedi mengatakan, ketiganya sukses melewati setiap tahapan yang sangat ketat. Kendati begitu, menurut Dedi, Polri mempersilakan para pihak yang ingin memberikan masukan kepada Pansel pada saat tahap uji publik Capim KPK asalkan sesuai fakta dan data akurat.
"Toh nantinya juga ada uji publik di mana masyarakat secara komprehensif bisa memberikan masukan dengan tentunya fakta dan data yang akurat kepada Pansel terkait menyangkut masalah rekam jejak calon pimpinan," kata Dedi.
"Nanti akan dianalisa dan Pansel itu bekerja secara transparan juga semua hasilnya akan dipublish oleh seluruh peserta seleksi maupun masyarakat," kata dia.
Yang jelas, kata Dedi, informasi diberikan kepada Pansel KPK itu dilandasi data-data yang akurat. Jangan sampai menyebarkan fitnah atau berita bohong.
"Kalau ternyata yang disampaikan itu tidak terbukti, yang bersangkutan punya konstitusional untuk melaporkan pihak yang merugikan," ucap dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Pansel Capim KPK memeriksa rekam jejak beberapa figur. Orang-orang itu berasal dari dari aparat penegak hukum yang mendaftar Capim KPK.
"Ada figur yang dinilai punya rekam jejak harus dicrosscheck oleh pansel," kata Kurnia Ramadhana dari ICW saat jumpa pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (28/7).
Tiga nama berasal dari institusi Polri adalah tiga orang jenderal. Kapolda Sumsel Irjen Firli, Wakabareskrim Irjen Antam Novambar, dan Wakil Kepala BSSN Irjen Dharma Pongrekun.
Koalisi menyebut Irjen Firli bermasalah karena pernah dilaporkan atas dugaan etik oleh ICW ke KPK saat menjabat sebagai Direktur Penindakan. Firli pernah bertemu dengan salah satu kepala daerah yang kasusnya tengah diselidiki KPK. Saat laporan etik itu berjalan, Firli ditarik Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjadi Kapolda Sumsel. Koalisi mempertanyakan alasan Firli mencalonkan sebagai Capim KPK.
"Apakah ini inisiatif atau penugasan Kapolri," kata dia.
Nama berikutnya yang patut diperiksa Pansel Capim KPK adalah Antam Novambar. Antam pernah diduga melakukan intimidasi kepada salah seorang pegawai KPK agar memberikan kesaksian meringankan dalam kasus Komjen Budi Gunawan.
Jenderal polisi berikutnya adalah Dharma Pongrekun. Dia pernah diduga mengeluarkan tahanan saat menjadi sebagai wakil direktur reskrimum Polda Metro Jaya.
Selain Polri, advokat dan hakim yang mencalonkan capim KPK patut ditelusuri rekam jejaknya. Terutama yang tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi.
Advokat yang disoroti karena pernah membela kasus korupsi. Ada dua dari 12 advokat. Dia adalah Didi Arwandito yang pernah membela tersangka suap alih hutan dan Khairilsah yang pernah membela tersangka korupsi Jasno.
"Ketika mencalonkan menjadi pimpinan KPK dan sebelumnya pernah membela kasus korupsi, kita khawatir akan ada potensi konflik kepentingan seandainya terpilih menjadi pimpinan KPK," kata Kurnia.
Tiga hakim memiliki rekam jejak mengkhawatirkan karena menghukum ringan dan memutus bebas perkara korupsi. Hakim yang sering memvonis ringan adalah Budi Kuswanto. Dua hakim pernah membedakan terdakwa kasus korupsi adalah Hulman Siregar dan Ahamd Drajat.
Selain nama-nama disoroti dengan sedemikian rupa rekam jejaknya, Koalisi menyesalkan capim KPK dari aparat penegak tidak patuh melaporkan LHKPN. Terutama nama dari kepolisian yang tidak patuh. Menurut Koalisi LHKPN sedianya menjadi keharusan sebagai capim karena ada dalam UU KPK.
"Seharusnya kalau ada nama dari penyelengara negara berdasarkan UU itu mewajibkan penyelenggara negara mengupdate LHKPN," kata Kurnia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya