Ketua Panitia Konser Langgar Prokes di Makassar Ditetapkan Tersangka
"Konser musik itu hanya punya surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan juga Bakesbangpol. Tapi izin kegiatan di polisi tidak ada, tetapi tetap membuat acara konser," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus konser musik di Celebes Convention Centre (CCC) yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Sosok yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut yakni penanggung jawab Konser Musik CoArt Coret Fest 2022 berinisial MAT (25).
Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Budhi Haryanto membenarkan penanggung jawab kegiatan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut karena konser musik di CCC melanggar prokes dan tidak memiliki izin.
"Iya, ketua panitianya sudah jadi tersangka. Tersangka melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya di Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/2).
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana menyebut panitia konser musik tidak mengantongi izin kegiatan dari kepolisian. Panitia hanya mengantongi rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Makassar.
"Konser musik itu hanya punya surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan juga Bakesbangpol. Tapi izin kegiatan di polisi tidak ada, tetapi tetap membuat acara konser," tuturnya.
Meski telah ditetapkan tersangka, MAT tidak ditahan. Komang menyebut tidak ditahannya MAT karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Sekadar diketahui, Konser musik yang digelar di Celebes Convention Centre (CCC) Makassar pada Sabtu (5/2) dibubarkan aparat hukum karena melanggar protokol kesehatan. Meski konser memiliki izin dari pemerintah dan kepolisian, tetapi dibubarkan karena jumlah penonton melebihi.
Kabagops Polrestabes Makassar, Komisaris Wahyu Basuki mengatakan pihaknya membubarkan konser Anak Muda Milenial di CCC Makassar karena jumlah penonton melebihi kapasitas. Ia mengaku dalam izin yang diberikan, seharusnya hanya ada 1000 penonton dalam konser tersebut.
"Izinnya tidak sesuai. Izinnya seribu penonton, faktanya dilapangan ada sekitar 3 ribuan, sehingga ini jelas melanggar prokes (protokol kesehatan)," ujarnya kepada wartawan.
Wahyu menyebut konser musik tersebut selesai pukul 20.00 Wita. Wahyu menegaskan akan ada sanksi yang diberikan kepada penyelenggara konser.
"Sanksi tetap ada. Nanti kami selidiki dulu ini," tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Iqbal Asnan mengatakan pihaknya sempat menghentikan konser musik yang diduga melanggar prokes di CCC Makassar. Bahkan, Satpol PP Makassar sempat memadamkan lampu CCC Makassar, karena penyelenggara tidak bisa mengurangi jumlah penonton yang ada di dalam gedung.
"Lampu kami padamkan karena untuk menghentikan sementara konser," ucapnya.
Baca juga:
Satpol PP dan Polisi Jaring Pelanggar Masker di Kota Tua
Tak Dilengkapi Aplikasi PeduliLindungi, Kafe dan Minimarket di Semarang Disegel
Tak Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, Satu Tempat Usaha di Jakpus Ditutup Tiga Hari
Hollywings Bogor Langgar Prokes dan Jam Operasional, Didenda Rp1 Juta
Polisi Segel Klub di Kemang Akibat Langgar PPKM
Kasus Pelanggaran Prokes Konser Musik, Polrestabes Makassar Periksa 29 Orang
Cara Pemkot Malang Cegah Kerumunan di Kayutangan