Hollywings Bogor Langgar Prokes dan Jam Operasional, Didenda Rp1 Juta
merdeka.com
Merdeka.com - Tim penegak hukum terpadu (Gakumdu) Kota Bogor merazia protokol kesehatan (prokes) kafe dan restoran Hollywings serta Adamar di Kecamatan Bogor Timur, Jumat (11/2) malam.
Kedua tempat itu melanggar prokes dan jam operasional menurut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yakni tutup pukul 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Dhoni Erwanto mengatakan, dua kafe tersebut mendapat denda. "Adamar Rp500 ribu dan Hollywings Rp1 juta," ujar Dhoni, dikutip Antara.
(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya