LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketua MPR setuju HTI dibubarkan bila terbukti tak sesuai konstitusi

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifili setuju dengan usulan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab, dia merasa setiap Ormas terbukti bertentangan dengan ideologi negara Pancasila memang harus dilarang.

2017-05-09 11:15:48
Hizbut Tahrir Indonesia
Advertisement

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifili setuju dengan usulan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab, dia merasa setiap Ormas terbukti bertentangan dengan ideologi negara Pancasila memang harus dilarang.

"Sebagai pimpinan MPR, kalau ada terbukti ormas yang tidak sesuai dengan konstitusi apalagi anti Pancasila, ingin bentuk negara kita berlandaskan atau berideologikan lain tentu tidak sesuai konstitusi. Bertentangan dengan konstitusi memang harus dilarang," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).

Zulkifli mengatakan pembubaran ormas harus berdasarkan undang-undang berlaku. Dia mengapresiasi langkah Menko Polhukam Wiranto akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan untuk membubarkan HTI. Namun, Zulkifli mengatakan, memang ada baiknya pemerintah terlebih dahulu memberikan peringatan sebelum mengusulkan pembubaran. Seiring dengan memberikan peringatan, pemerintah, harusnya membina HTI. Apabila tak bisa dibina maka pembubaran menjadi solusi.

"Baru kalau melanggar terus pengadilan, baru kalau nanti melanggar terus pengadilan, baru kalau inkrah Ormas itu dibubarkan," ujarnya.

Wiranto mengumumkan usulan pembubaran HTI mengatakan pembubaran dilakukan berdasarkan hukum. Nantinya, pemerintah akan mengajukan usulan pembubaran ke pengadilan. "Kita membubarkan tentu dengan langkah hukum dan berdasarkan hukum. Nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan," kata Wiranto di Kantornya, Senin kemarin.

Wiranto menjelaskan pembubaran harus dibawa ke ranah pengadilan karena pemerintah tak ingin sewenang-wenang dalam melakukan pembubaran meski HTI telah dianggap bertentangan dengan ideologi negara Pancasila. Langkah hukum juga dilakukan untuk menghindari konflik.

"Langkah itu harus dilakukan semata-mata mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yang ujungnya mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang berkembang, sedang berjuang dalam mencapai tujuan nasional untuk masyarakat adil dan makmur," ujarnya.

Sebelumnya, Aktivitas HTI dikatakan pemerintah nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.

Maka dari itu, usai rapat antara Menko Polhukam Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, pemerintah mengusulkan HTI untuk dibubarkan. "Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto.

Wiranto menjelaskan alasan lain mengusulkan pembubaran HTI dikarenakan meski merupakan ormas berbadan hukum, HTI dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

"Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," jelas Wiranto.

Baca juga:false
HTI dibubarkan, Menteri Agama minta warga tak main hakim sendiri
Pimpinan Komisi VIII DPR: Tidak ada yang salah dengan HTI
Jubir HTI: Kami organisasi legal dan tidak pernah melanggar hukum
Perlawanan HTI mau dibubarkan pemerintah
Barisan pembela HTI
Ini sikap HTI Jabar usai dibubarkan pemerintah

Advertisement
(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.