Ketua MA curhat gaji hakim 11 tahun tidak naik
Ketua MA Hatta Ali, mengeluhkan sikap pemerintah yang tidak segera mengangkat status hakim sebagai pegawai negeri sipil.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, mengeluhkan sikap pemerintah yang tidak segera mengangkat status hakim sebagai pegawai negeri. Menurutnya, dari dulu gaji hakim masih jauh tertinggal dari gaji PNS.
"Sudah 11 tahun hingga sekarang gaji hakim belum juga naik, padahal kita telah menyurati presiden dua kali tapi belum ada tanggapan," ungkap Hatta kepada wartawan di Hotel Mercure Jakarta, Rabu (25/4).
Hatta melanjutkan, bahwa pengangkatan hakim sebagai pegawai negeri sebenarnya sudah lama ditetapkan dan diatur dalam Undang-undang nomor 49 tahun 2009 sebagai perubahan kedua atas UU No 2/1986 tentang peradilan umum.
"Di situ jelas dikatakan bahwa hakim adalah pejabat negara, ketentuan ini sudah lama, tapi hingga kini belum terlaksana," terangnya.
Di dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa setiap hakim akan diberi fasilitas, dan dijanjikan sistem penggajian yang diatur secara terpisah. "Sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya," lanjutnya.(mdk/hhw)