Ketua KPK tegaskan tak bermaksud menyandera DPR
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan perpanjangan masa kerja Pansus KPK adalah kewenangan DPR. Agus juga tidak bermaksud menyandera DPR disebabkan KPK ingin menunggu keputusan MK.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan perpanjangan masa kerja Pansus KPK adalah kewenangan DPR. Agus juga tidak bermaksud menyandera DPR disebabkan KPK ingin menunggu keputusan MK.
"Saya enggak bermaksud menyandera DPR. Kalau diperpanjangan ya setelah sidang MK (Mahkamah Konstitusi) ada putusannya," katanya di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).
Sementara, terkait undangan Pansus, pihaknya mengaku masih menunggu keputusan MK soal legalitas Pansus Angket KPK. Dia berharap, MK cepat mengeluarkan putusan agar pihaknya bisa mengambil langkah selanjutnya.
"Kalau kami hadirnya di Pansus menunggu hasil persidangan di MK. Mudah-mudahan bisa cepat atau MK memutuskan putusan sela supaya kami bisa bersikap," lanjutnya
Sebelumnya, Pansus Angket DPR telah mengundang KPK untuk hadir dalam rapat pada 20 Agustus 2017 lalu. Namun, KPK menolak menghadiri rapat Pansus karena tengah menjadi pihak terkait dalam uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga:
PAN sindir Pansus: Enggak ada jaminan kalau diperpanjang KPK akan hadir!
PKS ogah tanggapi masa kerja pansus angket KPK, serahkan keputusan ke paripurna
Pimpinan Pansus KPK: Sebetulnya kami tak ingin pansus bekerja lama-lama
Hormati keputusan mayoritas, PPP setuju masa kerja Pansus ditambah
Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS tolak masa kerja Pansus KPK diperpanjang
Pansus angket KPK diperpanjang, gaya Fahri Hamzah pimpin rapat diprotes