Ketua KPK Tanggapi Vonis 3,5 Tahun Bui Hasto Kristiyanto: Harusnya Berdasarkan Dakwaan Sudah Terang Benderang
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan 3,5 tahun hukuman penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku. Sidang putusan tersebut digelar pada Jumat (25/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto pun mengaku pihaknya menghargai vonis tersebut.
"KPK menghargai putusan tersebut meski harusnya berdasar dakwaan sudah terang benderang mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung," kata Setyo saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (26/7).
Kemudian, lembaga antirasuah ini pun akan mempelajari terlebih dahulu atas putusan tersebut untuk memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"(Ajukan banding) Dipelajari dulu setelah dapat putusan," ujarnya.
Vonis 3,5 Tahun Penjara
Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) itu dinilai sah dan meyakinkan turut serta melanggar pidana suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan ," kata Hakim Rios di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/7).