LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketua KPK dorong RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai disahkan

Ketua KPK dorong RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai disahkan. Agus mengatakan, pengambilan uang tunai dalam jumlah besar seringkali digunakan para pemberi suap. Oleh karena itu, dia sangat mendukung RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

2018-04-19 18:10:21
KPK
Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendorong Rancangan Undang-undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk meminimalisir tindak pidana korupsi. Dia mengusulkan batas maksimalnya Rp 25 juta atau Rp 50 Juta.

"Hampir setiap bentuk suap menggunakan uang secara tunai. Ini harus dibatasi. Untuk itu kami mengusulkan Undang-undang pembatasan penggunaan uang kartal segera dikeluarkan," kata Agus, Kamis (19/4).

Dia mengatakan, pengambilan uang tunai dalam jumlah besar seringkali digunakan para pemberi suap. Oleh karena itu, dia sangat mendukung RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Advertisement

"Kasus suap biasanya seperti itu. Jadi sekecil mungkin semua transaksi bisa diselesaikan melalui sistem perbankan jangan ambil uang tunai," tukas dia.

Ketika disinggung terkait adanya penolakan dari sejumlah anggota DPR, Agus mengajak mereka untuk berdiskusi.

"Kita lihat. Kalau bilang ganggu ekonomi di mana? Ya kita lihat, teman-teman yang menolak itu siapa, kita ajak bicara, alasan rasionalnya apa, ganggu ekonominya di mana, kita diskusi secara terbuka saja," tandasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK). Lewat aturan ini, transaksi tunai akan dibatasi maksimal Rp 100 juta.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pembatasan dilakukan demi memudahkan pelacakan transaksi keuangan yang mencurigakan jelang Pilkada 2018.

"Itu dengan sendirinya akan memudahkan aparat penegak hukum, PPATK dan lembaga pengawasan lain untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maupun TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme)," katanya.

Dia berharap, RUU tersebut dapat selesai secepatnya. Targetnya, pada akhir 2018 ini kebijakan ini sudah bisa diterapkan.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Mantan Kepala BPKAD Kendari kembali diperiksa KPK
Agus Rahardjo sebut OTT KPK meningkat berkat andil masyarakat
Hukuman Andi Narogong diperberat, KPK pertimbangkan ajukan kasasi
Pengadilan Tinggi DKI perberat vonis Andi Narogong jadi 11 tahun penjara
Dinilai berkontribusi ungkap e-KTP, KPK kaget JC Andi Narogong dibatalkan hakim PT
KPK jamin pengusutan Boediono di Kasus Century profesional bebas intervensi
Lebih dari 15 anggota DPRD Sumut telah kembalikan uang suap ke KPK

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.