Ketua KPK: 96 Persen anggota DPR sudah serahkan LHKPN, 20 orang belum
Ketua KPK justru menyayangkan rendahnya tingkat kepatuhan anggota DPRD baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota soal pelaporan LHKPN. Tingkat kepatuhan anggota DPRD hanya sekitar 28 persen.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai tingkat kepatuhan anggota Dewan perwakilan Rakyat menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) sudah sangat baik. Agus menyebut tingkat kepatuhan anggota DPR melaporkan LHKPN mencapai 96 persen. Dia tak segan menyebut masih ada anggota DPR yang belum melaporkan LHKPN.
"Perlu diketahui LHKPN ini untuk DPR sebetulnya sudah sangat baik. Sudah sangat baik karena yg sudah mengisi lebih dari 96 persen. Jadi hanya 20 orang yang belum mengisi. Nah nanti Pak ketua secara detil bisa melihat 20 orang itu siapa," kata Agus dalam sambutannya dalam acara peluncuran e-LHKPN DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).
Agus justru menyayangkan rendahnya tingkat kepatuhan anggota DPRD baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota soal pelaporan LHKPN. Tingkat kepatuhan anggota DPRD hanya sekitar 28 persen.
"Karena kalau kita lihat DPRD itu ketaatannya baru sekitar 28 persen. Jadi masih sangat rendah," tegasnya.
Untuk itu, Agus meminta dukungan partai politik agar mengingatkan para kader mereka di DPRD untuk taat dan patuh melaporkan LHKPN.
"Melalui jalur partai mohon dukungannya untuk kemudian teman-teman di daerah mempunyai kepatuhan yang sama," ucapnya.