Ketua Komisi II dukung KPK proses hukum kasus korupsi calon kepala daerah
Menurut politisi Golkar ini, KPK harus menjalankan tupoksinya. Imbauan pemerintah tersebut, menurut Amali, tak perlu benar-benar dilakukan. Sebab, kerja KPK tak perlu terganggu dengan jalannya Pilkada.
Ketua Komisi II Zainudin Amali tidak sepakat dengan imbauan yang disampaikan Menko Polhukam Wiranto terkait penghentian sementara kasus korupsi menjerat calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018. Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan atas pernyataan KPK yang mengatakan ada calon kepala daerah akan menjadi tersangka korupsi.
Menurut politisi Golkar ini, KPK harus menjalankan tupoksinya. Imbauan pemerintah tersebut, menurut Amali, tak perlu benar-benar dilakukan. Sebab, kerja KPK tak perlu terganggu dengan jalannya Pilkada.
"Saya kira silakan mereka jalan dengan tupoksinya kemudian apa yang diimbau oleh pemerintah itu diperhatikan, tapi bukan dihentikan ya," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
Komisi II, Amali mengatakan, pernah membahas hal yang sama dengan mengundang KPK, Polri dan Kejaksaan. Namun pihak pemerintah dan fraksi-fraksi tidak menemui kata sepakat.
"Sehingga tidak ada kata sepakat seperti yang diinginkan pemerintah itu," imbuhnya.
Dia menegaskan, KPK tak perlu terpengaruh dengan imbauan pemerintah tersebut. Dia sarankan pemerintah jangan mengintervensi proses penegakan hukum. Sebab KPK perlu objektif dalam penetapan tersangka ini.
"Saya berpandangan silakan KPK menjalankan tupoksinya tanpa harus kita intervensi, tapi harus secara objektif," tutup Amali.
Baca juga:
Jika turuti Wiranto KPK bakal diserang habis-habisan
Wiranto minta KPK tunda proses hukum kasus korupsi calon kepala daerah
Mendagri sebut KPK awasi 22 provinsi dan 360 kabupaten/kota rawan korupsi
KPK kritik aturan yang membolehkan tersangka korupsi tetap maju Pilkada
Penjelasan KPK soal ada petahana bakal jadi tersangka korupsi