LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketua IDI sebut 'cuci otak' ala Terawan belum terverifikasi Kemenkes

Dalam 21 pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki), Terawan dilaporkan dengan dugaan melanggar 2 pasal di antaranya, yakni pasal 4, Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

2018-04-09 15:11:52
Dokter Terawan
Advertisement

Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof. Ilham Oetama Marsis mengatakan metode cuci otak atau Digital Substraction Angiogram (DSA) ala dokter Terawan Agus Putranto belum terverifikasi di Kementerian Kesehatan. Sebab, jika sudah maka Menkes Nila Moelek tak akan menyerahkan sepenuhnya terkait polemik tersebut ke IDI.

"Kemungkinan besar ya, tapi saya tidak mau bicara tentang ranah orang. Dan itu bukan hak saya," kata dia saat jumpa pers di Kantor IDI, Jakarta Pusat, Senin (9/4).

Menurut Prof Marsis, jika metode brain wash atau cuci otak dilakukan Terawan sudah memenuhi semua unsur tahapan penerapan, maka seharusnya tidak ada polemik dan laporan dugaan pelanggaran ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Advertisement

"Tapi kembali, IDI ranahnya hanya etis begitu masuk ke ranah disiplin dan operasional itu beda lagi, itu ranah konsen Kemenkes," jelas dia.

Dalam 21 pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki), Terawan dilaporkan dengan dugaan melanggar 2 pasal di antaranya, yakni pasal 4, Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Dan juga, Pasal 6, Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Advertisement

"Jadi yang saya tahu, kalau sudah terdaftar (metode cuci otak), Ibu Menteri enggak nyuruh (urus perihal Terawan) semua ke saya," dia menutup.

MKEK diketahui merekomendasikan dokter yang juga kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) tersebut untuk dipecat sementara dan dicabut keanggotaanya dari IDI selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019. Namun hal itu menjadi polemik di masyarakat.

IDI memutuskan untuk menunda pelaksaan pemecatan dan akan mengkaji secara internal hasil rekomendasi pemecatan oleh MKEK.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmoro
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
IDI duga surat pemecatan Dokter Terawan sengaja dibocorkan
Gelar jumpa pers, IDI jelaskan kasus dokter Terawan
Putusan MKEK ditunda, IDI pastikan Dokter Terawan masih berstatus anggota
'Masa bodoh urusan akademik, kita ingin sembuh'
Nasib Terawan tertawan
Mukjizat Tuhan lewat tangan Terawan

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.