Ketua DPRD DKI ngaku tak tahu 2 anggotanya jadi tersangka kasus UPS
Dia mengaku baru akan menanggapi setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Bareskrim.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, enggan mengomentari penetapan dua anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah, sebagai tersangka uninterruptible power supply (UPS). Kedua anggota legislatif ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta 2014.
"Belum ada surat resmi, jadi saya belum bisa kasih komentar. Belum ada pemberitahuan. Saya juga baru tahu dari teman media," kata Prasetio di Gedung DPRD, Senin (16/11).
Politikus PDIP ini menambahkan, mekanisme yang berlaku di DPRD adalah, ketika lembaga legislatif mendapat surat penetapan tersangka terhadap anggota dewan, baru dirinya bisa memberi komentar. Hingga Senin siang, lanjutnya, dirinya belum mendapat surat penetapan dua anggota DPRD DKI Jakarta sebagai tersangka dari Bareskrim Polri.
"Kayak siapa kemarin, Nur Afni, dipanggil Kejaksaan Agung, saya baru bisa jawab, masalah Dharma Jaya, baru bisa jawab," ujarnya.
Selanjutnya, Prasetio meminta semua pihak menyerahkan kasus dugaan korupsi ini ke pengadilan. Ia pun meminta asas praduga tak bersalah dikedepankan.
"Ya kan harus ada asas praduga tak bersalah. In-kracht-nya belum, kan ada mekanismenya. Tunggu keputusan pengadilan. Nanti diserahin ke fraksi, itu kan hak fraksi masing-masing," ujarnya.
Baca juga:
2 Anggota DPRD DKI jadi tersangka pengadaan UPS
Fraksi Hanura DPRD DKI yakin kadernya tak terlibat kasus UPS
Ini alasan DPRD tak lagi investigasi kasus korupsi UPS
Tersangka UPS Alex Usman bakal jalani sidang perdana siang ini
Sidang perdana Alex Usman terkait korupsi UPS
Dugaan korupsi UPS, Alex Usman didakwa rugikan negara Rp 81,4 M
Ini reaksi M Taufik dan Haji Lulung disinggung kasus UPS saat ke KPK