LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketua DPR minta semua pihak hormati vonis Ahok

Ketua DPR Setya Novanto menyarankan semua pihak menghormati putusan vonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sikap ini perlu dilakukan agar putusan Ahok tidak menjadi persoalan yang besar.

2017-05-10 11:43:23
Ahok
Advertisement

Ketua DPR Setya Novanto menyarankan semua pihak menghormati putusan vonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sikap ini perlu dilakukan agar putusan Ahok tidak menjadi persoalan yang besar.

"Ini adalah keputusan hukum dari pengadilan yang tentu kita harus hormati," kata Setnov di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).

Setnov, sapaan akrab Setya Novanto ini menilai langkah banding yang dilakukan kubu Ahok adalah hal wajar karena merupakan hak setiap warga negara.

"Dan tentu apa yang diajukan oleh saudara Ahok di dalam mengajukan banding tentu juga kita harus hormati. Karena itu merupakan suatu hal yang dia minta," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Memperhatikan Pasal 156a huruf a KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Dwiarso saat membacakan putusannya, Selasa (9/5).

Selanjutnya, kata dia, memerintahkan agar terdakwa ditahan, menetapkan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum berupa nomor satu dan seterusnya dan barang bukti yang diajukan oleh penasihat hukum berupa nomor satu dan seterusnya, seluruhnya tetap terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Ahok sendiri telah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua. Pemindahan Ahok ke Rutan Mako Brimob atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga:
Djarot nangis sampaikan pesan Ahok ke warga di Balai Kota
Relawan kembali kumpulkan KTP buat Ahok, target tembus 1.000
Demo & Rutan kelebihan kapasitas alasan Ahok dipindah ke Mako Brimob
Dewan HAM PBB minta Indonesia kaji ulang hukum penistaan agama
Datangi Mako Brimob, pendukung Ahok bawa terpal & perbekalan makanan

Advertisement
(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.