Ketua DPC PDIP Kendal akan Dihadirkan di Sidang Korupsi Bansos Covid
Tak hanya Suyuti, jaksa juga memanggil mantan Staf Ahli sekaligus Tim Tekhnis Juliari Batubara, Kukuh Ary Wibowo. Pada persidangan sebelumnya, Kukuh disebut pernah memberikan tabel perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 yang wajib menyetorkan fee ke Matheus Joko dan Adi Wahyono.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana hadirkan 12 saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos) atas terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Dari ke-12 saksi yang rencana bakal dihadirkan, terdapat Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti, yang disebut-sebut diduga pernah menerima uang sebesar 50 dolar Singapura atau setara Rp500 juta dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Uang itu telah dikembalikan Akhmat Suyuti ke KPK saat diperiksa di proses penyidikan.
Tak hanya Suyuti, jaksa juga memanggil mantan Staf Ahli sekaligus Tim Tekhnis Juliari Batubara, Kukuh Ary Wibowo. Pada persidangan sebelumnya, Kukuh disebut pernah memberikan tabel perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 yang wajib menyetorkan fee ke Matheus Joko dan Adi Wahyono.
Sementara untuk 10 saksi lainnya, berasal dari pihak swasta yang diduga merupakan para vendor penggarap proyek pengadaan Bansos Covid-19. Mereka yakni, Raka Iman Topan; Dino Aprilianto; Kuntomo Jenawi; Rocky Josep Pesik; Raj Indra Singh; Merry Hartini; Irman Putra; Chandra Andriati; Mochamad Iqbal, serta Go Erwin.
"(Mereka) saksi-saksi untuk sidang Kemensos pada hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/6/2021).
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Kubu Juliari Tuding Eks PPK Kemensos Ingin Lempar Tanggung Jawab Soal Fee Bansos
Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Saksi Ungkap Dirjen & Sekjen Kemensos Terima Rp1 M
Eks Pejabat Kemensos Runutkan Permintaan Juliari soal Setoran Fee dari Vendor Bansos
Saksi Ungkap Juliari Targetkan Dapat Rp35 Miliar dari Pengadaan Bansos Covid
Eks Pejabat Kemensos: Realisasi Fee Setoran Bansos Covid-19 Tahap Pertama Rp19 M
Saksi Sebut Juliari Sudah Terima Rp11,2 Miliar Fee Bansos Covid