LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Keterangan 2 Saksi Dinilai Kuatkan Bukti Kasus Pemerkosaan Santri

Persidangan kasus pemerkosaan belasan santri dengan terdakwa Herry Wirawan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/12). Dalam persidangan, ada dua saksi yang memberikan keterangan.

2021-12-21 13:57:24
Kasus Pemerkosaan
Advertisement

Persidangan kasus pemerkosaan belasan santri dengan terdakwa Herry Wirawan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/12). Dalam persidangan, ada dua saksi yang memberikan keterangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N. Mulyana hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan yang dipimpin majelis hakim, Yohannes Purnomo Suryo Ali dilaksanakan secara tertutup.

Usai sidang, Asep mengatakan ada dua orang saksi yang memberikan kesaksian. "Pada hari ini juga ada dua orang saksi yang hadir, satu hadir secara fisik, satu lagi memberi keterangan melalui video conference tadi," kata Asep kepada wartawan.

Advertisement

"Dari keterangan tersebut, mendukung pembuktian bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW (Herry Wirawan), dalam pengelolaan pesantren maupun di tempat pendidikan, dan yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagaimana dia melanggar UU Perlindungan Anak," lanjutnya.

Sementara itu, disinggung mengenai keinginan keluarga korban yang berharap Herry untuk dihukum mati, Asep belum memberikan kepastian.

Hanya saja, ia memastikan bahwa istri Herry akan turut diperiksa karena diduga mengetahui kasus pemerkosaan.

Advertisement

"Nanti ya, saya tidak bisa berandai andai. Nanti kita lihat (soal hukuman mati). Sampai sekarang kita fokus ke HW. Nanti (istri Herry Wirawan) akan kita periksa sesuai dengan berkas perkara, tentu akan kami panggil," terang dia.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga:
Kajari Jabar Usulkan Percepat Pemeriksaan Saksi Kasus Pemerkosaan Santri
Keluarga Minta Hery Wirawan Pelaku Perkosaan 12 Santri Dihukum Mati
Sidang Pencabulan Santri di Bandung Herry Wirawan, Jadwalkan Pemeriksaan Saksi
Guru Pemerkosa Belasan Santri Besok Sidang Secara Virtual, 3 Saksi Dihadirkan
Jokowi Perintahkan Institusi Hukum Kawal Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung
Risma Dukung Penerapan Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa Santri
Jokowi Beri Atensi Khusus Kasus Guru Perkosa 21 Santri di Bandung

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.