Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kajari Jabar Usulkan Percepat Pemeriksaan Saksi Kasus Pemerkosaan Santri

Kajari Jabar Usulkan Percepat Pemeriksaan Saksi Kasus Pemerkosaan Santri Ilustrasi persidangan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep N. Mulyana mengusulkan kepada majelis hakim untuk memeriksa saksi kasus pemerkosaan 12 santi secara cepat. Para saksi yang dihadirkan akan dibagi menjadi beberapa klaster.

Persidangan kasus pemerkosaan belasan santri dengan terdakwa Herry Wirawan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/12). Dalam persidangan, ada dua saksi yang memberikan keterangan.

"Bahwa untuk efektivitas dan efisiensi persidangan, setelah kamis ini, dan sesuai dengan hukum acara yang cepat, maka kami usulkan ke majelis hakim, kami akan periksa saksi secara maraton," kata Asep usai persidangan.

Sejauh ini, delapan kali persidangan kasus Herry Wirawan sudah ada 18 saksi di bawah umur yang memberikan keterangan, dalam persidangan secara offline maupun daring.

Mereka adalah korban, hingga teman korban yang mengetahui, mendengar dan melihat perbuatan Terdakwa Herry.

Untuk saksi lainnya, Asep yang dalam penanganan kasus ini bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusulkan pembagian klaster saksi. Alasannya untuk efektivitas waktu. Persidangan pun akan dilangsungkan dua kali dalam sepekan.

"Di klaster-klaster nanti, seperti bidan, klaster PNS, dan klaster lainnya kami periksa bersamaan. Supaya kami tidak berulang-ulang, dan supaya cepat," terangnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP