LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketentuan Dispensasi Masa Karantina Bagi Pejabat Diminta Dicabut

Firdaus mengatakan, ketentuan yang memuat dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina kepada pejabat eselon 1 diskriminatif dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

2021-12-17 15:59:24
karantina
Advertisement

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat mendesak Presiden Joko widodo meminta Ketua Satgas Covid-19 mencabut Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021. Permintaan ini lantaran ketentuan yang termaktub dalam surat edaran tidak adil.

Anggota koalisi dari LaporCovid-19, Firdaus Ferdiansyah, menilai ketentuan dalam surat edaran tidak berlandaskan sains dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat luas.

"(Pencabutan) ini perlu dilakukan guna memberikan pencegahan ancaman Omicron serta perlindungan kepada seluruh masyarakat," ucap Firdaus, Jumat (17/12).

Advertisement

Selain itu, Firdaus mengatakan, ketentuan yang memuat dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina kepada pejabat eselon 1 diskriminatif dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Penilaian tentang diskriminatif tertuang dalam SE poin yang berbunyi;

"Masa karantina 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e. dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan," demikian bunyi SE.

Advertisement

Firdaus berpandangan, virus SARS-CoV 2 tidak mengenal jenis kelamin, tidak mengenal umur, dan tidak mengenal waktu. Sebaliknya, siapapun bisa terinfeksi ketika melakukan kontak dengan seseorang yang sudah terjangkit sebelumnya.

"Karenanya, pengistimewaan pejabat dalam aturan karantina tidak bisa diterima, diskriminatif, dan tidak adil. Padahal aturan sebelumnya, SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 23/2021 tidak memberikan keistimewaan bagi pelaku perjalanan luar negeri pejabat tertentu," ujarnya.

"Di tengah ancaman varian baru Omicron, pemerintah seharusnya mengambil langkah pencegahan dan mitigasi risiko penularan kasus lebih ketat," sambungnya.

Firdaus menekankan, pengubahan aturan karantina diskriminatif menunjukkan bahwa kebijakan tidak dibangun berdasarkan ilmu kesehatan masyarakat.

Adanya beberapa kasus pelanggaran karantina seperti yang dilakukan oleh warga negara asing, selebritas, hingga anggota DPR seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk lebih mengetatkan kembali ketentuan dan pelaksanaan di lapangan.

"Kasus suap karantina, pengistimewaan pejabat tertentu serta pengubahan aturan karantina SE Covid-19 25/2021 merusak rasa keadilan masyarakat. Konsekuensinya, wajar jika masyarakat semakin tidak percaya kepada pemerintah," tandasnya.

Baca juga:
Badan Pengawas dan Disiplin Gerindra Panggil Mulan Jameela
Karantina Diperpanjang, Ini Sederet Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Penjelasan Polisi Soal Antrean Panjang Warga Ingin Karantina di Rusun Pasar Rumput
Polda Metro Jaya Pastikan Usut Kasus Suap Rachel Vennya
Menkes Umumkan Kasus Omicron Pertama, Masyarakat Diminta Disiplin Jalankan Karantina
Orang Kabur Karantina akan Dibawa Kembali ke Lokasi Isolasi Terpusat

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.