Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karantina Diperpanjang, Ini Sederet Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Karantina Diperpanjang, Ini Sederet Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Internasional Ilustrasi bandara. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/potowizard

Merdeka.com - Wacana PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru resmi dibatalkan. Namun, pemerintah tetap mengeluarkan sejumlah aturan baru guna mencegah penyebaran Covid-19 di tanah air menjelang pergantian tahun.

Beberapa di antaranya yakni berupa ketentuan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Termasuk para pelaku perjalanan internasional diwajibkan untuk melakukan karantina yang diperpanjang sesuai aturan berlaku.

Melansir dari laman Satgas Covid-19, berikut deretan aturan lengkap bagi para pelaku perjalanan internasional hingga dalam negeri.

Aturan Baru

Secara tegas, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga, per 3 Desember 2021 silam, aturan ini mulai berlaku bagi siapa saja yang memasuki kawasan Indonesia.

Munculnya aturan tersebut juga mengingat adanya varian Omicron yang ditemukan di kawasan Afrika Selatan pada akhir November lalu. Sehingga, para pelaku perjalanan internasional terlebih yang memiliki riwayat dari negara terpapar Omicron, wajib taat terhadap peraturan.

Sederet aturan baru yang perlu dipahami tersebut antara lain sebagai berikut,

  1. Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dengan dosis lengkap minimal 14 hari sebelum melakukan keberangkatan.
  2. Melampirkan hasil tes PCS yang berupa negatif dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pada saat kedatangan, perlu melakukan tes ulang PCR dengan hasil negatif.
  4. Melakukan karantina selama 10 hari.
  5. Bilamana hasil tes PCR terbukti positif, maka wajib melakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan ditanggung pemerintah, bagi WNA wajib menggunakan biaya sendiri.

Perjalanan Dalam Negeri

Tak hanya bagi pelaku perjalanan luar negeri, aturan tersebut juga memuat bagi masyarakat yang hendak bepergian hingga menggelar acara dengan risiko berkerumun.

Adapun ketentuannya yakni sebagai berikut,

  1. Sebelum melakukan perjalanan, maka wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis lengkap.
  2. Selain itu, para pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib menyertakan bukti hasil tes antigen yang berupa negatif dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum melakukan keberangkatan.
  3. Dinyatakan untuk tidak diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh bagi warga yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau tidak mendapatkan rekomendasi medis.
  4. Bagi anak-anak, maka wajib menunjukkan hasil PCR berupa negatif yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan udara.
  5. Sementara bagi anak-anak yang akan melakukan perjalanan darat atau laut wajib menyertakan bukti hasil tes PCR negatif yang berlaku dalam kurun waktu 1x24 jam.

(mdk/mta)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP