LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketakutan Selama Buron, Pencuri Bersenpi di Lampung Menyerahkan Diri

AY bin MAU (22) akhirnya menyerahkan diri setelah lama menjadi buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Ia menjadi DPO terkait dugaan perkara tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas).

2021-08-20 08:29:15
Kriminal
Advertisement

AY bin MAU (22) akhirnya menyerahkan diri setelah lama menjadi buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Ia menjadi DPO terkait dugaan perkara tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, warga desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Lampung ini menyerahkan diri ke Polda Lampung, Kamis (19/8) kemarin.

"Kerja keras Tim Reserse Mobile (Resmob) Tekab 308 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan membuahkan hasil," kata Pandra dalam keterangannya, Jumat (20/8).

Advertisement

Pandra menjelaskan, AY melakukan aksi kejahatannya itu pada Senin, 15 Febuari 2021 lalu di halaman parkir rental BSG, Jalan Panglima Polim Gedong Air Bandar Lampung.

"Berdasarkan data kepolisian, tersangka ini terlibat aksi curas terhadap korban AR (20) warga Bandar Lampung di halaman parkir rental BSG jalan Panglima Polim Gedong Air Bandar Lampung, pada hari Senin (15/2) sekira pukul 20.30 WIB," jelasnya.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh AY, papar Pandra, dengan cara mendongkel sepeda motor korban yang terparkir dengan menggunakan kunci leter T.

Advertisement

Namun, pada saat melancarkan aksinya itu ternyata terduga pelaku ketahuan oleh pemilik motor dan sempat diteriaki korban. Takut aksinya gagal, ia pun mengeluarkan senjata api rakitan yang ditodongkan kepada AR.

"Karena korban takut terluka, tersangka dengan leluasa membawa sepeda motor korban," paparnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Karena locus delicti dan pelaporan korban di Polresta Bandar Lampung, Ditreskrimum yang dipimpin AKBP Reynold Elisa P Hutagalung ini menyerahkan tersangka tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

Baca juga:
Residivis Kasus Pencurian Gasak Tas Ibu Rumah Tangga di Bali untuk Beli Miras
Penjaga Sekolah di Lebak Dianiaya Setelah Pergoki Pencuri Komputer
Pencuri di Solo Hanya Butuh 15 Detik Kuras Isi Mobil
Ikan Cupang Digondol Maling, Pedagang di Malang Merugi Rp25 Juta
Saat Acara Pengukuhan, Pelatih Curi HP Anggota Paskibra SMA di Gowa

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.