LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kesal Sering Dipalak, Empat Warga Aniaya Preman di Bandung Hingga Tewas

Empat pria diduga melakukan pembunuhan berencana kepada Adang Suganda (28). Korban meninggal dunia setelah mengalami luka puluhan tusukan benda tajam di tubuh dan benda tumpul di bagian kepala.

2021-02-01 12:00:00
penganiayaan
Advertisement

Empat pria diduga melakukan pembunuhan berencana kepada Adang Suganda (28). Korban meninggal dunia setelah mengalami luka puluhan tusukan benda tajam di tubuh dan benda tumpul di bagian kepala.

Tersangka diketahui berinisial TH (17), TJ (21), SMR (19), AHL (36). Peristiwa pembunuhan terjadi di salah satu tempat pemancingan di Kampung Babakan Nugraha, Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung pada 24 Januari 2021.

Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, para tersangka mengaku jengah dengan korban yang dikenal sebagai preman kerap meresahkan warga sekitar.

Advertisement

"Iya bisa disebut seperti itu (korban preman). Tersangka kesal dan berencana memberikan pelajaran. (Janjian di tempat pemancingan) tersangka ini mempersiapkan alat-alat seperti senjata tajam, batu dan kayu," kata Hendra, Senin (1/2).

"Saat korban melintasi lokasi, para tersangka langsung melakukan penganiayaan. (luka yang diderita korban) Kurang lebih 50 lebih tusukan berdasarkan hasil autopsi," ia melanjutkan.

Tak lama berselang, korban yang sudah tergeletak ditemukan oleh warga dan membawanya ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif selama dua hari.

Advertisement

Peristiwa ini pun dilaporkan ke Polsek Dayeuhkolot. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka secara terpisah. Tiga orang ditangkap di Tasikmalaya, dan satu orang lagi di Cangkuang Kabupaten Bandung.

"Tersangka dijerat pasal 170 juncto 340 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," ucap Hendra.

"Empat tersangka memiliki perannya masing-masing, ada yang mukul, nusuk dan melukai. Motifnya dendam karena mendapat perlakuan tak baik oleh korban, ada yang dipukuli, ada yang diminta uang dan sebagainya," imbuh Hendra.

Salah seorang tersangka, AHL menyebut banyak warga termasuk dirinya yang kesal dengan kelakuan korban yang suka meminta uang, termasuk mengambil barang dagangan para pedagang.

"Sekali palak minta uang Rp5.000 ke pengendara motor yang lewat. Kalau enggak ngasih, ditendang," ucap dia singkat.

Baca juga:
Cekcok Karena Sabu-Sabu Lalu Aniaya Teman hingga Tewas, Teddy Dibui 7,5 Bui
ABG Pembunuh Karyawati Bank di Bali Diganjar 7 Tahun Bui oleh Majelis Hakim
Ditegur Saat Memetik Nangka, Pemuda di Serang Emosi dan Aniaya Nenek Hingga Tewas
Tidur di Rel, Pembunuh Ibu Kandung di Prabumulih Ditangkap Polisi
Pria di Prabumulih Tebas Leher Ibu Kandung hingga Tewas

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.