LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kesal putrinya dibawa kabur, Atjong tembak Diki bertubi-tubi

Atjong (43), warga Jalan Pulau Banda, Samarinda, Kalimantan Timur, nekat menembak Diki (24), kekasih putrinya, memakai airsoft gun. Dia kesal setelah memergoki Diki ternyata tinggal seatap dan membawa kabur anak perempuannya di sebuah indekos kawasan Jalan Panglima Batur, Samarinda.

2016-09-27 16:22:27
Penculikan
Advertisement

Atjong (43), warga Jalan Pulau Banda, Samarinda, Kalimantan Timur, nekat menembak Diki (24), kekasih putrinya, memakai airsoft gun. Dia kesal setelah memergoki Diki ternyata tinggal seatap dan membawa kabur anak perempuannya di sebuah indekos kawasan Jalan Panglima Batur, Samarinda.

Tembakan airsoft gun melukai bagian wajah dan tangan Diki. Usai marah dan menembak Diki, Atjong lekas bergegas membawa putrinya meninggalkan indekos Diki dalam keadaan terluka.

Kejadian itu dilaporkan Diki ke Mapolsekta Samarinda Ilir, Senin (26/9) kemarin. "Ya, benar. Pelaku menembak korban karena kesal putrinya dibawa kabur," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Dedi Setiawan, saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (27/9).

Usai melapor, kepolisian segera menangkap Atjong di rumahnya dan menggelandangnya ke Mapolsekta Samarinda Ilir. Di hadapan petugas, Atjong mengakui perbuatannya, menembak Diki lantaran membawa kabur putrinya selama tiga bulan ini.

"Pelaku menemukan korbannya (Diki) sedang bersama dengan anaknya, marah dan lantas menembakkan airsoft gun yang dia bawa, menembak korban," ujar Dedi.

"Korban mengalami luka tembak senjata airsoft gun di pelipis kiri, pipi kiri dan tangannya. Pelaku marah karena memang tidak setuju korban itu menikahi putrinya," tambah Dedi.

Sebelumnya kejadian itu, sebenarnya Atjong meminta Diki menjauhi putrinya. Bahkan pelaku juga menolak keinginan Diki untuk melamar, dan menikahi putrinya. Pelaku menegaskan tidak merestui pernikahan putrinya bersama Diki.

"Korban sempat melamar tapi pelaku tidak mengizinkan anaknya menikah dengan korban," sebut Dedi.

"Kita jerat dengan pasal 351 KUHP. Acuan penggunaan airsoft gun kan belum jelas undang-undangnya, dan payung hukumnya. Yang jelas pelaku menganiaya orang lain, dan kita tahan," tegas Dedi.

Sementara Atjong, saat ditemui di Mapolsekta Samarinda Ilir, mengungkapkan kekesalannya. Apalagi, dia memergoki Dedi dan putrinya, tinggal bersama di kamar kos.

"Kalau belum ada surat kawin, kan tidak boleh satu rumah. Itu saja sudah melanggar hukum. Ketua RT setempat bilang, ada cewek di tempat tinggal itu. Sempat mengira itu keluarganya sendiri," ujar Atjong.

Baca juga:
Beredar video diduga ibu siksa anak diinjak pakai bantal
Propam belum dalami kasus dugaan kekerasan Kombes Krishna Murti
Hadiri pesta nikah, tukang ojek dan pedagang dikeroyok pemabuk
Wanita bertato jadi korban penganiayaan di Jalan Tol Bali
Bayar angsuran motor, 2 pemuda nekat curi ponsel di Solo
Pencuri mobil bermodus bius korban pakai obat orang gila dibekuk

Advertisement
(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.