Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Propam belum dalami kasus dugaan kekerasan Kombes Krishna Murti

Propam belum dalami kasus dugaan kekerasan Kombes Krishna Murti konpers kasus mirna. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terus mencari bukti dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Wakapolda Lampung mantan Krishna Murti terhadap seorang perempuan. Propam tidak akan menghentikan penyelidikan terhadap kasus yang diduga menyeret perwira menengah (Pamen) tersebut.

"Masih dalam pemeriksaan juga. Masih pendalaman oleh Propam," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (27/9).

Namun, jenderal bintang dua ini belum mau membeberkan hasil dari pemeriksaan sementara Propam. Dia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil penyelidikan rampung.

"Tunggulah. Pasti akan ada waktunya nanti, kalau sekarang belum dianggap tuntas," ujarnya.

Mantan Kapolda Banten itu berjanji akan mengumumkan hasil penyelidikan Propam jika memang sudah rampung. Bahkan, dia memastikan proses penyelidikan terhadap Krishna transparan.

"Pasti akan disampaikan nanti. Akan disampaikan hasil dari pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Propam," pungkas Boy.

Diketahui, Divisi Propam Polri masih terus menyelidik kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Wakapolda Lampung Krishna Murti terhadap seorang perempuan. Kabar ini mencuat dan sempat viral di media sosial.

Untuk mengetahui kebenaran dari informasi itu, Propam pun telah memeriksa Krishna. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Polri melakukan mutasi terhadap mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya tersebut.

Berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor ST/2325/IX/2016 tertanggal 23 September 2016, Krishna dikembalikan ke Jakarta. Dari jabatannya sebagai Wakapolda, Krishna dimutasi sebagai Kepala Bagian Pengembangan Kapasitas Biro Misi Internasional.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP