LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kesal Pohon Karet Ditebang, Arafat Bacok Paman Hingga Tewas

Tersangka Arafat mengatakan, kebun itu awalnya milik korban namun sudah diserahkan kepadanya dengan sistem tukar guling. Begitu karet sudah besar dan siap disadap, korban justru menebanginya tanpa alasan.

2020-06-04 17:54:11
Pembunuhan
Advertisement

Kesal pohon karetnya ditebang, Andi Arafat (35) naik pitam. Dia nekat membacok pamannya sendiri, Kosim (52) hingga tewas.

Pembunuhan itu terjadi di kebun karet miliknya di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, 9 Januari 2018. Pelaku mendatangi korban untuk menanyakan maksud penebangan itu.

Bukannya menjelaskan, korban justru marah kepada pelaku. Hal itulah membuat pelaku emosi dan langsung membacok korban dengan parang berkali-kali. Korban tewas di tempat sedangkan pelaku kabur meninggalkan desanya dalam waktu lama.

Advertisement

Tersangka Arafat mengatakan, kebun itu awalnya milik korban namun sudah diserahkan kepadanya dengan sistem tukar guling. Begitu karet sudah besar dan siap disadap, korban justru menebanginya tanpa alasan.

"Saya kesal karet saya ditebangi. Waktu ditanya malah marah-marah, saya bacok saja, tidak tahu berapa kali, saya kalap," ungkap tersangka Arafat di Mapolda Sumsel, Kamis (4/6).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi, mengungkapkan tersangka ditangkap dalam pelariannya di Desa Mapur Karap Melintang, Kecamatan Riau Silip, Sungai Liat, Bangka Belitung, Rabu (3/6) dini hari. Tersangka sebelumnya berpindah-pindah tempat pelarian agar luput dari kejaran polisi.

Advertisement

"Dari informasi yang kami terima, tersangka berada di Bangka dan langsung melakukan penangkapan. Kaki kirinya kami tembak karena melawan," ungkap Suryadi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. Barang bukti disita sebilah parang yang digunakan saat pembunuhan.

Baca juga:
Kasus Jenazah Dicor di Musala: Ibu Dituntut 10 Tahun, Anak 20 Tahun
Polisi Pembunuh George Floyd Dituntut Pembunuhan Tingkat Dua
Diduga Gangguan Jiwa, Suami di Mamuju Tengah Bacok Istri Sampai Tewas
Kesal Utang Tak Kunjung Dibayar, Warga Palembang Bunuh Teman Sendiri
Tepergok Curi Sawit, Warga Lahat Bunuh Sekuriti Perusahaan Perkebunan
Seorang Buruh Serabutan di Palembang Tewas dengan 5 Luka Tusuk

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.